PEKANBARU, KAKINEWS.ID — Polda Riau menggelar pendidikan dan edukasi hukum untuk memperkuat pemahaman jajaran kepolisian terhadap pemberlakuan aturan baru dalam sistem hukum pidana nasional. Kegiatan yang berlangsung pada Senin (26/10/2026) ini menghadirkan Dr. Azmi Syahputra, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, dan Prof. Dian Ekawaty Ismail dari Universitas Gorontalo sebagai narasumber.

Kegiatan tersebut diinisiasi Wakapolda Riau Brigjen Pol. Simson Zet Ringu, S.I.K., M.Si., dan diikuti jajaran kepolisian, baik secara langsung di Aula Mapolda Riau maupun melalui konferensi video.

Materi pendidikan hukum berfokus pada pemahaman Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ketiga regulasi tersebut menjadi materi penting dalam pembelajaran karena berkaitan dengan dasar pertanggungjawaban pidana, prosedur penegakan hukum, serta penerapan sanksi pidana. Pemahaman yang terpadu diperlukan agar pelaksanaan tugas kepolisian tetap berlandaskan ketentuan hukum, prosedur yang berlaku, dan perlindungan hak warga negara.

Dalam sambutannya, Wakapolda Riau Brigjen Pol. Simson Zet Ringu menekankan pentingnya kesiapan anggota Polri menghadapi perubahan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, pembaruan hukum pidana menuntut penyesuaian dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan aparat penegak hukum.

Pemahaman terhadap regulasi baru, kata dia, perlu diterapkan dalam praktik kerja, bukan sebatas penguasaan materi normatif. Hal ini mencakup ketepatan menentukan dasar hukum, kecermatan dalam pengumpulan alat bukti, kepatuhan terhadap prosedur, serta pertanggungjawaban atas tindakan yang dilakukan dalam proses penegakan hukum.

Azmi Syahputra Perkenalkan DIMAS QUADRA LEX SYSTEM

Dalam pemaparannya, Azmi Syahputra memperkenalkan DIMAS QUADRA LEX SYSTEM, metode pembelajaran yang dirancang untuk membantu peserta memahami substansi KUHP dan KUHAP secara sistematis dalam satu kerangka pemahaman.

Melalui metode ini, peserta diajak menghubungkan peristiwa konkret dengan norma hukum materiil, pembuktian, prosedur hukum acara pidana, hingga pertanggungjawaban pidana. Pendekatan tersebut ditujukan untuk membantu aparat memahami keterkaitan berbagai aspek hukum ketika menangani suatu perkara.

Azmi menekankan bahwa memahami hukum pidana tidak cukup dengan menghafal pasal. Aparat juga perlu memahami hubungan antara peristiwa yang ditangani, ketentuan hukum yang relevan, alat bukti, prosedur, dan pertanggungjawaban pidana.

“Memahami hukum pidana bukan sekadar menghafal pasal, melainkan memahami hubungan antara peristiwa, norma, bukti, prosedur, dan pertanggungjawaban. Dengan cara berpikir yang terstruktur, aparat dapat mendudukkan suatu peristiwa secara objektif, profesional, dan proporsional, sekaligus menghindari kekeliruan dalam menentukan konstruksi hukum,” demikian pokok pendekatan yang disampaikan dalam materi tersebut.

Azmi juga menjelaskan pentingnya membaca KUHP baru bersama KUHAP baru dan ketentuan penyesuaian pidana. KUHP mengatur dasar pertanggungjawaban pidana, sedangkan KUHAP mengatur tata cara penegakan hukum pidana. Sementara itu, ketentuan penyesuaian pidana perlu diperhatikan dalam penerapan sanksi agar sesuai dengan pengaturan yang berlaku.

Keterkaitan ketiga instrumen hukum tersebut menjadi bagian penting dalam menentukan konstruksi perkara dan memastikan setiap tahapan penanganan perkara memiliki landasan hukum yang tepat.

Prof. Dian Ekawaty Ismail Soroti Mitigasi Praperadilan

Sementara itu, Prof. Dian Ekawaty Ismail membahas mitigasi risiko praperadilan dan pentingnya kedisiplinan penyidik dalam menerapkan hukum acara pidana.

Perubahan hukum acara pidana menuntut penyidik semakin cermat memastikan bahwa setiap tindakan memiliki dasar hukum yang jelas, memenuhi persyaratan prosedural, serta dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Praperadilan merupakan mekanisme pengawasan yudisial terhadap aspek-aspek tindakan aparat penegak hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, pemahaman mengenai ruang lingkup pengujiannya perlu berjalan seiring dengan ketelitian dalam melaksanakan penyidikan.

Mitigasi risiko praperadilan dapat dilakukan melalui ketertiban administrasi penyidikan, pemenuhan hak pihak yang diperiksa, kejelasan dasar hukum tindakan, pengelolaan alat bukti secara cermat, serta kepatuhan terhadap prosedur yang ditentukan dalam KUHAP.

Kepatuhan terhadap prosedur tersebut berkaitan dengan kualitas proses penegakan hukum dan pertanggungjawaban atas tindakan penyidik. Dengan demikian, pemahaman hukum acara menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan kewenangan kepolisian.

Penguatan Kapasitas Anggota Polri

Pendidikan hukum yang diselenggarakan Polda Riau ini menjadi forum pembelajaran bagi jajaran kepolisian untuk mendalami perubahan dalam sistem hukum pidana nasional bersama kalangan akademisi.

Materi yang disampaikan mencakup pemahaman norma pidana, penentuan konstruksi hukum, pembuktian, penerapan prosedur, hingga mitigasi risiko praperadilan. Seluruh aspek tersebut berkaitan dengan tahapan penanganan perkara yang menjadi bagian dari tugas aparat penegak hukum.

Melalui kegiatan ini, jajaran Polda Riau memperoleh pembekalan mengenai penerapan KUHP dan KUHAP baru, termasuk pentingnya mengidentifikasi fakta secara cermat, menilai relevansi alat bukti, menentukan dasar hukum, serta menjalankan kewenangan sesuai prosedur.

Penguatan pemahaman terhadap regulasi baru diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas kepolisian yang profesional, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.