JAKARTA, KAKINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumatera Utara. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dicky Erlangga, salah satu tersangka dalam perkara tersebut, pada Senin (26/10/2026).

Pemanggilan ini menjadi bagian dari penyidikan perkara yang berkaitan dengan proyek infrastruktur jalan di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara. Dicky merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang pernah menjabat Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Kasatker PJN) Wilayah I BBPJN Sumatera Utara periode 2023–2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan Dicky dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan dan preservasi jalan di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah Sumatera Utara,” ujar Budi, Senin (26/10/2026).

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek jalan di Sumatera Utara.

Tujuh Tersangka Telah Ditahan, Dicky Masuk Daftar Penyidikan

Dalam perkembangan perkara ini, KPK telah menahan tujuh dari total delapan tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan di BBPJN Sumatera Utara.

Ketujuh tersangka yang telah ditahan berasal dari jajaran pejabat dan pelaksana kegiatan di lingkungan BBPJN Sumatera Utara. Mereka adalah Stanley Ciceri Haggard Tuapattinaja, Kepala BBPJN Sumatera Utara periode September 2024 hingga 28 Juni 2025; Rachmad Parulian, Kepala Satuan Kerja Wilayah I BBPJN Sumatera Utara; serta Faisal dan Heri Handoko, masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1 dan PPK 1.2 BBPJN Sumatera Utara Wilayah I.

KPK juga menahan Rachmansyah Putra, Kepala Satuan Kerja PJN Wilayah II Provinsi Sumatera Utara; Maneek Manalu, PPK 2.2 BBPJN Sumatera Utara Wilayah II; serta Munson Ponter Paulus, PPK 1.4 Satuan Kerja Wilayah I BBPJN Sumatera Utara.

Sementara itu, Dicky Erlangga tercatat sebagai satu dari delapan tersangka yang sebelumnya belum menjalani pemeriksaan sebagaimana jadwal yang disampaikan KPK. Penyidik kemudian menjadwalkan pemanggilannya pada Senin, 26 Oktober 2026.

Dengan pemeriksaan tersebut, KPK melanjutkan pendalaman terhadap perkara yang menyeret sejumlah pejabat dengan posisi strategis dalam pelaksanaan proyek jalan nasional di Sumatera Utara.

KPK Jerat Tersangka dengan Pasal Pemberantasan Korupsi

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KPK masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan dan preservasi jalan tersebut serta menelusuri keterlibatan pihak-pihak terkait.

Pemeriksaan terhadap para tersangka menjadi bagian dari proses hukum untuk memperjelas konstruksi perkara dan mengungkap dugaan tindak pidana yang sedang disidik.

Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.