
Jakarta, kakinews.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan langkah keras terhadap penyelenggara negara yang tidak jujur melaporkan harta kekayaan. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mendorong agar aset pejabat yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dapat dirampas negara melalui Undang-Undang Perampasan Aset.
Usulan ini menyasar dua kelompok pejabat: mereka yang melaporkan LHKPN tetapi tidak mencantumkan seluruh kekayaannya, serta pejabat yang sebenarnya wajib melapor, tetapi justru mengabaikan kewajiban tersebut.
Johanis menilai, ketentuan tegas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diperlukan agar pelaporan kekayaan tidak sekadar menjadi formalitas administratif yang mudah dimanipulasi.
“Seseorang yang melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan di LHKPN, maka harta itu berhak dirampas,” kata Johanis, sebagaimana dikutip pada Selasa (27/10/2026).
Tak hanya pejabat yang diduga menyembunyikan sebagian kekayaannya, Johanis juga mengusulkan agar aset milik penyelenggara negara yang tidak menyampaikan LHKPN turut menjadi objek perampasan berdasarkan undang-undang tersebut.

“Iya, termasuk pejabat yang wajib melapor LHKPN, tetapi tidak melapor, maka harta kekayaannya dirampas saja oleh negara berdasarkan UU Perampasan Aset,” ujarnya.
Menurut Johanis, ancaman perampasan aset dapat menjadi instrumen untuk mendorong kepatuhan pejabat sekaligus menekan praktik pelaporan kekayaan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Kalau hal seperti ini diatur di dalam UU Perampasan Aset, semua penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti mereka melapor LHKPN dengan benar,” tuturnya.
Perampasan Aset Jadi Instrumen Penegakan Hukum
Usulan Johanis menempatkan kepatuhan pelaporan LHKPN sebagai salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Selama ini, LHKPN menjadi instrumen untuk memantau kekayaan penyelenggara negara dan mendukung upaya pencegahan korupsi.
Namun, usulan perampasan aset yang tidak dilaporkan perlu dirumuskan secara jelas dalam undang-undang, termasuk mengenai dasar hukum, pembuktian, serta mekanisme hukum yang menjamin perlindungan hak pihak terkait.
Johanis juga meminta agar nomenklatur RUU Perampasan Aset tidak diubah. Ia menilai penggunaan istilah perampasan sudah dikenal dalam sistem hukum pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Jadi, kata-kata atau nomenklatur perampasan itu bukan hal yang tabu, atau bukan hal yang tidak biasa. Itu hal biasa diatur dalam Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.
DPR Kejar Target Penyelesaian RUU
Sementara itu, Komisi III DPR RI tengah mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset. Salah satu langkah yang ditempuh adalah memajukan jadwal Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ke masa reses.
DPR menargetkan pembahasan rancangan undang-undang tersebut dapat dituntaskan menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026.
Jika usulan Johanis masuk dalam pembahasan dan dirumuskan menjadi ketentuan yang sah, aturan tersebut berpotensi memperketat kewajiban pelaporan kekayaan pejabat. Namun, perampasan aset tidak boleh semata-mata didasarkan pada ketidaksesuaian angka LHKPN tanpa mekanisme pembuktian dan proses hukum yang jelas.
Pembahasan RUU Perampasan Aset pun menjadi momentum penting untuk mempertegas pertanggungjawaban penyelenggara negara dalam melaporkan kekayaannya sekaligus memastikan kewenangan perampasan dijalankan berdasarkan hukum.








