
Jakarta, Kakinews.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Kali ini, penyidik memeriksa Sekretaris Utama (Sestama) BNPB Rustian sebagai saksi dalam pengembangan perkara yang telah menjerat lima tersangka.
Pemeriksaan Rustian pada Selasa (27/10/2026) menjadi bagian dari upaya penyidik mendalami dugaan korupsi dana yang dialokasikan untuk penanganan bencana. Dana tersebut berkaitan dengan kebutuhan kedaruratan, sehingga pengusutannya menjadi penting untuk memastikan pengelolaannya sesuai ketentuan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Benar, hari ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Rus selaku Sestama BNPB dan beberapa saksi lainnya dalam lanjutan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan BNPB,” kata Budi, seperti dikutip dari Antara, Selasa (27/10/2026).
Selain Rustian, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh saksi lainnya. Mereka terdiri atas DH, AM, dan JC selaku tenaga ahli BNPB; AY selaku Kepala Biro Perencanaan BNPB; YD selaku Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Umum BNPB; PSJ selaku Kepala Biro Keuangan BNPB; serta FHY, aparatur sipil negara di BNPB.

Pemeriksaan sejumlah pejabat dan pegawai tersebut menjadi bagian dari penelusuran penyidik terhadap dugaan korupsi di lingkungan BNPB. Namun, KPK belum membeberkan secara terperinci materi pemeriksaan Rustian maupun keterangan yang hendak didalami dari masing-masing saksi.
OTT BNPB Berujung Lima Tersangka
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 15 orang. Sehari kemudian, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Bima Setiawan, tenaga ahli Kepala BNPB saat itu, Suharyanto; Gabriel Purwaka Sigit, pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB; Gery Prasetiawan, Direktur PT Trans Lintas Selaras; serta Syifa Nrika Ghifarin dari pihak swasta.
Penetapan lima tersangka tersebut menandai peningkatan penanganan perkara dari operasi penindakan menuju proses penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. KPK masih perlu mengurai peran masing-masing pihak, aliran dana, serta mekanisme pengelolaan dana siap pakai yang menjadi objek perkara.
KPK Sita Rp5,47 Miliar, Termasuk Emas dan Aset Kripto
Dalam perkembangan penyidikan, KPK pada 16 Oktober 2026 menyita barang bukti dengan nilai total sekitar Rp5,47 miliar. Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai dalam berbagai mata uang, emas, tabungan emas, dan aset kripto.
Rinciannya meliputi USD7.500, SGD9.000, uang tunai Rp3,35 miliar, 56 keping emas dengan berat total 133 gram senilai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto senilai Rp1,10 miliar.
Penyitaan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam penelusuran barang bukti perkara. Meski demikian, hubungan setiap aset dengan dugaan tindak pidana serta pihak yang menguasainya harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan pembuktian hukum.
KPK juga telah menggeledah ruangan Kepala BNPB dan sejumlah ruangan lain di kantor lembaga tersebut setelah penetapan tersangka. Selain itu, KPK telah menyampaikan pemberitahuan kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengenai peran Suharyanto dalam perkara ini.
Pemeriksaan Sestama BNPB, sejumlah tenaga ahli, serta pejabat biro perencanaan, sumber daya manusia, dan keuangan memperluas lingkup pendalaman penyidik terhadap lingkungan internal lembaga tersebut.
Publik kini menanti penjelasan lebih lanjut mengenai konstruksi perkara, aliran dana, dan tanggung jawab masing-masing pihak. KPK diharapkan mengungkap secara terang bagaimana dugaan penyimpangan itu terjadi, siapa saja yang memperoleh manfaat, serta sejauh mana pengelolaan dana siap pakai BNPB berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
Hingga informasi ini disusun, pemeriksaan Rustian berstatus sebagai saksi. Belum ada keterangan dalam informasi yang tersedia bahwa ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.








