Jakarta, Kakinews.id – Usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengkaji ulang definisi tindak pidana korupsi, termasuk unsur kerugian negara, memunculkan persoalan mendasar dalam penegakan hukum: bagaimana membedakan korupsi dari risiko bisnis dan kesalahan administrasi tanpa membuka celah bagi pelaku kejahatan untuk lolos dari pertanggungjawaban pidana.

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, menilai usulan tersebut perlu dikaji secara menyeluruh. Evaluasi tidak boleh berhenti pada perumusan ulang pasal, tetapi harus menguji efektivitas pemberantasan korupsi, ketepatan penerapan hukum, pencegahan, hingga pemulihan aset negara.

Menurut Ghufron, salah satu persoalan krusial adalah memastikan unsur pidana dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mampu membedakan perbuatan koruptif dari keputusan bisnis yang merugikan keuangan negara, tetapi diambil dengan iktikad baik.

“Apakah unsur Pasal 2 dan Pasal 3 cukup jelas membedakan korupsi dari kesalahan administrasi, kelalaian, risiko usaha, atau keputusan bisnis yang merugikan tetapi dibuat dengan itikad baik,” kata Ghufron, Selasa (27/10/2026).

Persoalan tersebut menjadi penting karena kerugian keuangan negara tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Penegak hukum tetap harus membuktikan unsur-unsur pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, dalih risiko bisnis juga tidak boleh menjadi tameng untuk menutupi penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan yang memenuhi unsur korupsi.

Jangan Sampai Evaluasi Justru Memperlemah Pemberantasan Korupsi

Ghufron menegaskan, kajian terhadap definisi korupsi harus memastikan pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana tetap dapat dimintai pertanggungjawaban. Evaluasi hukum tidak boleh sekadar diarahkan untuk mengurangi jumlah perkara yang diproses.

Ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi, menurut dia, harus dilihat dari dampaknya terhadap praktik korupsi di berbagai sektor, mulai dari pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengelolaan anggaran, badan usaha milik negara (BUMN), pemerintahan daerah, hingga sektor swasta.

“Apakah korupsi menurun dalam pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengelolaan anggaran, BUMN, pemerintah daerah, dan sektor swasta? Jangan hanya menghitung perkara yang berhasil ditangani, tetapi angka pencegahannya tidak teroptimalkan,” ujarnya.

Pernyataan itu menegaskan bahwa perubahan rumusan hukum tidak cukup dinilai dari berkurangnya perkara yang masuk ke pengadilan. Pemerintah dan aparat penegak hukum juga perlu mengukur apakah perubahan tersebut benar-benar menekan praktik korupsi atau justru mempersempit ruang penindakan.

Celah Hukum dan Pemulihan Aset Harus Ikut Dievaluasi

Ghufron juga menyoroti pentingnya memperkuat jangkauan hukum terhadap berbagai bentuk korupsi. Kajian tersebut, kata dia, perlu mencakup suap di sektor swasta, suap terhadap pejabat asing, perdagangan pengaruh (trading in influence), serta kekayaan yang tidak dapat dijelaskan sumber perolehannya secara sah (illicit enrichment).

Namun, perluasan maupun perubahan ketentuan hukum harus tetap berlandaskan prinsip legalitas dan perlindungan hak asasi manusia.

“Dengan tetap memenuhi prinsip legalitas dan perlindungan hak asasi,” tegasnya.

Selain ketepatan kriminalisasi, pemulihan aset hasil korupsi juga harus menjadi indikator utama dalam evaluasi. Penegakan hukum tidak cukup hanya menghasilkan tersangka, terdakwa, atau putusan pengadilan apabila aset yang diduga berasal dari tindak pidana tidak berhasil ditelusuri dan dikembalikan kepada negara sesuai ketentuan hukum.

Ghufron menilai, evaluasi perlu mengukur jumlah aset yang berhasil ditemukan, disita, dirampas, dan dikembalikan kepada negara. Biaya yang dikeluarkan dalam proses penegakan hukum juga perlu dibandingkan dengan hasil pemulihan aset.

“Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu yang akan menghantarkan kepada kesadaran yang substantif apakah kita perlu mengevaluasi, merekonstruksi ataukah hanya mereformulasi rumusan unsur korupsi tersebut,” jelasnya.

KPK, Kejaksaan, dan Polri Diminta Terbuka terhadap Evaluasi

Lebih lanjut, Ghufron mendorong KPK, Kejaksaan, Polri, serta berbagai pihak terkait membuka ruang bagi penelitian yang menghubungkan rumusan pasal dengan praktik penegakan hukum di lapangan.

Kajian tersebut, menurut dia, harus mencakup pola penerapan hukum, kualitas putusan pengadilan, efektivitas pemulihan aset, serta perubahan tingkat korupsi di Indonesia.

Dengan pendekatan itu, evaluasi tidak hanya berfokus pada persoalan normatif dalam undang-undang, tetapi juga menguji apakah penerapannya telah tepat sasaran.

Ghufron menegaskan, tujuan akhir pembenahan hukum bukan mengurangi jumlah perkara atau mempermudah pelaku membebaskan diri dari jerat hukum. Yang harus dipastikan adalah agar penegakan hukum mampu menjangkau tindak pidana korupsi secara tepat sekaligus menghindari kriminalisasi terhadap perbuatan yang bukan merupakan korupsi.

“Tujuan akhirnya bukan mengurangi jumlah perkara atau mempermudah pembebasan pelaku, melainkan memastikan bahwa hukum tepat menjangkau korupsi, tidak salah mengkriminalisasi tindakan yang bukan korupsi,” pungkasnya.