Jakarta, Kakinews.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang diduga merugikan negara lebih dari Rp11 triliun. Kali ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Pelaksana I LPEI, Dwi Wahyudi, Selasa (27/10/2026).

Dwi, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari pendalaman penyidikan atas dugaan penyimpangan fasilitas kredit kepada sejumlah debitur LPEI.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Dwi dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi DW selaku Direktur Pelaksana I LPEI tahun 2009–2018,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/10/2026), sebagaimana dikutip dari ANTARA.

Namun, hingga pukul 12.40 WIB, Dwi belum tercatat memenuhi panggilan penyidik KPK.

Pemeriksaan terhadap Dwi berlangsung di tengah berlanjutnya penanganan perkara dugaan korupsi fasilitas kredit LPEI. Penyidik mendalami pemberian kredit kepada 15 debitur yang diduga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp11 triliun.

Lima Tersangka Ditetapkan, Penyidikan Terus Berjalan

KPK menetapkan lima tersangka pada 3 Maret 2025 dalam perkara dugaan korupsi fasilitas kredit tersebut. Dua di antaranya merupakan mantan pejabat LPEI, yakni Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I dan Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya berasal dari pihak debitur PT Petro Energy. Mereka adalah Jimmy Masrin, Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy; Newin Nugroho, Direktur Utama PT Petro Energy; serta Susi Mira Dewi Sugiarta, Direktur Keuangan PT Petro Energy.

Sehari sebelum agenda pemeriksaan Dwi, KPK juga memeriksa Arif Setiawan pada Senin (26/10/2026). Arif diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Selain klaster PT Petro Energy, penyidikan turut menyasar debitur lain. Pada 28 Agustus 2025, KPK menetapkan Hendarto sebagai tersangka terkait klaster PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera yang tergabung dalam grup PT Bara Jaya Utama. Hendarto diketahui merupakan pemilik kedua perusahaan tersebut.

Rentetan penetapan tersangka itu menunjukkan bahwa penyidikan perkara LPEI tidak hanya berkutat pada satu kelompok debitur. KPK mengusut dugaan penyimpangan fasilitas kredit yang melibatkan sejumlah pihak, baik dari internal lembaga pembiayaan ekspor tersebut maupun perusahaan penerima kredit.

Dengan agenda pemeriksaan Dwi Wahyudi, penyidik diharapkan dapat memperdalam konstruksi perkara, termasuk peran para pihak dalam proses pemberian fasilitas kredit yang menjadi objek penyidikan.

Kasus ini menjadi sorotan karena nilai dugaan kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp11 triliun. Namun, pembuktian tanggung jawab pidana setiap tersangka tetap harus didasarkan pada alat bukti dan proses hukum yang berlaku.