Jakarta, Kakinews.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni melalui PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo periode 2015–2020. Dua petinggi perusahaan swasta kembali dipanggil penyidik untuk mendalami perkara yang diduga merugikan keuangan negara Rp15,602 miliar tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi pada Selasa (27/10/2026). Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Kedua saksi tersebut adalah Muaratua Butar Butar, Direktur PT Morakabi Media Indonesia, dan Mujiyono, Direktur PT Catur Lumintu.

Pemanggilan ini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan dugaan pembayaran komisi agen asuransi yang tidak semestinya. KPK menduga sejumlah perusahaan menerima pembayaran komisi meskipun tidak menjalankan pekerjaan sebagai agen asuransi dalam proyek tersebut.

Kasus ini berkaitan dengan pengadaan jasa asuransi perkapalan Pelni yang diperoleh Jasindo melalui mekanisme penunjukan langsung. Sepanjang 2015–2020, nilai kontrak pengadaan tersebut mencapai Rp263 miliar.

Dalam penyidikan, KPK menduga Untung Hadi Santosa, yang menjabat Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo periode Desember 2013–Oktober 2018, memerintahkan pembayaran komisi agen fiktif kepada PT Catur Lumintu, PT Morakabi Media Indonesia, dan PT Nusantara Proteksi Mandiri.

Padahal, berdasarkan temuan penyidik, ketiga perusahaan tersebut diduga tidak melaksanakan pekerjaan sebagai agen asuransi dalam proyek pengadaan tersebut.

KPK juga menemukan dugaan pengembalian dana komisi dalam jumlah besar. Komisi yang dibayarkan kepada PT Catur Lumintu dan PT Nusantara Proteksi Mandiri disebut dikembalikan sebesar 93–95 persen ke PT Jasindo Cabang Jakarta Menteng.

Dana yang dikembalikan itu diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional kantor cabang serta mengalir kepada pihak-pihak yang kini menjadi tersangka.

Berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,602 miliar.

Enam Tersangka dalam Pengusutan Perkara

KPK sebelumnya menetapkan Sahata Lumban Tobing, mantan Direktur Operasi Ritel PT Jasindo periode 2013–2018, Direktur Operasi dan Ritel periode 2018–2019, serta Direktur Pengembangan Bisnis periode 2019–2020, dan Toras Sotarduga Panggabean, pemilik sekaligus pengendali PT Mitra Bina Selaras, sebagai tersangka pada 27 Agustus 2024.

Keduanya telah menjalani proses persidangan dan perkara mereka dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Dalam pengembangan perkara, KPK kemudian menetapkan empat tersangka tambahan, yakni Untung Hadi Santosa; Eko Yuni Triyanto, mantan Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management dan Litbang PT Pelni periode 2012–Mei 2015; Yohanes Priyo Iriantono, Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015–2020; serta Zulchaibar, Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri.

Keempat tersangka tersebut ditahan sejak 30 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Pemeriksaan terhadap Muaratua Butar Butar dan Mujiyono menjadi bagian dari pendalaman penyidik terhadap dugaan aliran komisi dalam pengadaan asuransi perkapalan Pelni. KPK masih mengusut peran para pihak serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan praktik pembayaran komisi tersebut.