
Jakarta, Kakinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memastikan pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid pada Rabu, 28 Oktober 2026. Ketidakpastian ini muncul di tengah klaim Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) bahwa surat panggilan terhadap Nusron telah dikirimkan penyidik.
Pemeriksaan Nusron berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Kasus tersebut menjadi sorotan setelah penyidik KPK mengusut dugaan praktik korupsi yang menyeret sejumlah pihak.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, penyidik masih mempertimbangkan jadwal pemanggilan Nusron. Hingga Selasa, 27 Oktober 2026, belum ada kepastian resmi bahwa pemeriksaan akan berlangsung pada hari ini.
“Terkait pemanggilan setiap saksi, kami tentu akan sampaikan pada waktunya dan kami akan share ya. Saat ini untuk pemanggilan terhadap Saudara NW, semuanya masih dipertimbangkan oleh penyidik dari dua alasan penjadwalan pemanggilan sebelumnya. Nanti begitu sudah ada pemanggilan pasti kami akan sampaikan,” ujar Budi di Gedung KPK, Selasa (27/10/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa kabar pemeriksaan Nusron pada 28 Oktober belum dapat dipastikan berdasarkan keterangan resmi KPK.

MAKI Klaim Surat Panggilan Sudah Dikirim
Koordinator MAKI Boyamin Saiman sebelumnya menyampaikan informasi bahwa Nusron telah menerima surat panggilan untuk diperiksa sebagai saksi pada Rabu, 28 Oktober 2026.
Boyamin mengaku memperoleh informasi tersebut dari dua sumber yang dinilainya memiliki tingkat kepercayaan tinggi. Namun, klaim itu belum dikonfirmasi KPK sebagai jadwal pemeriksaan yang pasti.
“Berdasarkan informasi yang saya terima dari dua pihak yang kepercayaannya saya anggap tinggi, diperoleh informasi bahwa Nusron Wahid telah dikirim surat panggilan untuk hadir besok, tanggal 28 Oktober 2026,” kata Boyamin.
Perbedaan informasi tersebut menempatkan kepastian pemanggilan Nusron sebagai perhatian publik. Di satu sisi, MAKI menyebut surat panggilan telah dikirim. Di sisi lain, KPK menyatakan penyidik masih mempertimbangkan jadwal pemeriksaan.
Dua Kali Absen, MAKI Desak KPK Bertindak Tegas
Boyamin juga mendesak KPK mengambil langkah tegas apabila Nusron kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Menurut Boyamin, Nusron telah dua kali tidak hadir dalam agenda pemanggilan sebelumnya.
Ia meminta KPK mempertimbangkan penerbitan surat perintah membawa apabila Nusron kembali tidak memenuhi panggilan yang sah sesuai ketentuan hukum.
“Kalau tidak hadir, KPK harus tegas, betul-betul menerbitkan surat perintah membawa atau istilah kerennya dijemput paksa,” tegas Boyamin.
Tak berhenti di situ, Boyamin menyatakan akan melaporkan pimpinan KPK kepada Dewan Pengawas apabila lembaga antirasuah tersebut tidak menghadirkan Nusron untuk menjalani pemeriksaan.
Desakan itu menambah tekanan terhadap KPK untuk menjelaskan perkembangan pemanggilan Nusron secara transparan, termasuk kepastian jadwal pemeriksaan dan langkah yang akan ditempuh penyidik apabila saksi kembali tidak hadir.
Meski demikian, langkah hukum terhadap saksi tetap harus didasarkan pada ketentuan yang berlaku dan pertimbangan penyidik, bukan semata-mata tuntutan pihak di luar KPK.
Kasus HGB Summarecon Masih Jadi Sorotan
Penyidikan dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor terus menjadi perhatian publik. Dalam perkembangan kasus tersebut, KPK memeriksa sejumlah pihak untuk mendalami dugaan tindak pidana yang sedang diusut.
Pemanggilan Nusron dinilai penting untuk memperjelas informasi yang dibutuhkan penyidik terkait perkara tersebut. Namun, status dan tanggung jawab hukum setiap pihak harus ditentukan berdasarkan bukti serta hasil penyidikan.
Hingga Selasa malam, KPK belum memastikan apakah Nusron akan diperiksa pada Rabu, 28 Oktober 2026. Publik kini menunggu kepastian jadwal pemanggilan sekaligus langkah lanjutan KPK dalam menangani perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.









