
Jakarta, Kakinews.id — Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Prof. Suparji Ahmad, menyoroti fenomena trial by press atau penghakiman melalui pemberitaan media dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sebagai terdakwa.
Suparji mengingatkan, pemberitaan yang masif mengenai suatu perkara berpotensi membentuk opini publik sebelum pengadilan menjatuhkan putusan. Karena itu, pemberitaan yang hanya menonjolkan tuduhan tanpa memberikan ruang yang proporsional bagi pembelaan terdakwa dapat mengaburkan prinsip keadilan.
Kepada Kakinews.id, Selasa (27/10/2026), Suparji menegaskan bahwa trial by press bukanlah mekanisme yang dikenal dalam hukum acara pidana. Istilah tersebut digunakan untuk menggambarkan situasi ketika seseorang seolah-olah telah dinyatakan bersalah oleh opini publik sebelum proses peradilan selesai.
Menurutnya, media harus menjaga keseimbangan pemberitaan dengan menyampaikan perkembangan perkara dari kedua belah pihak, baik dakwaan jaksa maupun tanggapan dan eksepsi terdakwa.
“Jika terjadi pemberitaan yang masif tadi itu, maka harus melihat juga sisi dari misalnya kalau satu proses hukum sedang berjalan itu ya tidak saja yang diberitakan dakwaan dari jaksa, tetapi eksepsi dari terdakwa juga diberitakan. Sehingga kemudian menjadi fair, menjadi adil, menjadi seimbang,” kata Suparji.

Pernyataan tersebut menjadi pengingat penting di tengah sorotan publik terhadap perkara Febrie Adriansyah. Besarnya perhatian terhadap suatu perkara tidak boleh menggeser prinsip bahwa pembuktian kesalahan terdakwa merupakan kewenangan pengadilan melalui proses hukum yang sah.
Praduga Tak Bersalah Jangan Tersingkir oleh Opini Publik
Suparji juga menekankan bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap menjadi pegangan dalam pemberitaan perkara pidana. Status seseorang sebagai terdakwa tidak serta-merta berarti dirinya telah terbukti bersalah.
Karena itu, media perlu berhati-hati dalam memilih diksi, menyusun judul, dan menempatkan informasi agar pemberitaan tidak menggiring masyarakat pada kesimpulan yang mendahului putusan hakim.
“Tetapi bahwa kode etik atau etika pemberitaan itu harus dijaga dengan baik, dan asas praduga tidak bersalah dalam pemberitaan itu juga dikedepankan,” ujarnya.
Prinsip tersebut tidak berarti media harus mengurangi pengawasan terhadap proses penegakan hukum. Sebaliknya, media tetap memiliki peran penting untuk mengungkap fakta, menguji keterangan para pihak, serta memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.
Namun, pengawasan itu harus dibedakan dari penghakiman. Informasi yang bersumber dari dakwaan penuntut umum perlu ditempatkan sebagai uraian tuduhan yang harus diuji dalam persidangan, bukan sebagai kesimpulan akhir mengenai kesalahan seseorang.
Penyitaan 74 Kilogram Emas Harus Dijelaskan Secara Jernih
Dalam perkara yang sama, Suparji turut menyinggung temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas oleh penyidik. Menurutnya, informasi mengenai barang bukti perlu dijelaskan secara akurat agar masyarakat memahami konteks tindakan aparat penegak hukum.
Ia mengingatkan agar penyitaan tidak diberitakan dengan cara yang justru memicu kemarahan publik sebelum fakta hukum dan tujuan penyitaan dijelaskan secara utuh.
“Jangan sampai justru menimbulkan kemarahan di masyarakat, gitu. Itu menurut saya harus dibudayakan, harus ditertibkan bagaimana aparat penegak hukum itu ketika mendapatkan barang bukti itu semata-mata untuk kepentingan pembuktian,” kata dia.
Penjelasan mengenai barang bukti, dengan demikian, harus mengacu pada informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Penyitaan dalam proses penyidikan perlu dipahami sesuai konteks dan tujuan hukumnya, sementara asal-usul, keterkaitan, serta relevansinya dengan perkara tetap harus diuji berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.
Di sisi lain, media juga tetap berhak mempertanyakan dasar tindakan penyidik, menelusuri fakta, dan mengawasi penggunaan kewenangan aparat. Kebebasan pers dan penghormatan terhadap proses peradilan harus berjalan beriringan.
Suparji menegaskan, pemberitaan yang berimbang diperlukan agar proses penegakan hukum tidak terjebak dalam tekanan opini publik. Media harus mampu menjalankan fungsi kontrol tanpa mengambil alih peran penyidik, penuntut umum, maupun hakim.
“Agar berjalan secara profesional, secara akuntabel, secara kredibel dan kemudian betul-betul bisa menciptakan keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum,” ujarnya.
Dalam perkara Febrie Adriansyah, substansi dakwaan, bukti yang diajukan, dan argumentasi pembelaan perlu ditempatkan sesuai tahapan persidangan. Publik berhak mengetahui perkembangan perkara, tetapi penilaian mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan tetap harus didasarkan pada proses pembuktian di pengadilan.









