Jakarta, Kakinews.id — Penerimaan uang senilai Rp1,115 miliar dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) menjadi salah satu poin yang disorot dalam surat dakwaan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah.

Uang tersebut disebut diterima sebanyak tiga kali sepanjang 2022 dan dikaitkan dengan penanganan perkara dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional periode 2013–2019.

Rincian itu memperlihatkan adanya dugaan penerimaan bernilai miliaran rupiah yang secara spesifik dikaitkan dengan penanganan perkara di lembaga pembiayaan ekspor milik negara tersebut.

Dalam uraian dakwaan, Febrie disebut melakukan penerimaan uang bersama Don Ritto alias Idon selama periode 2021 hingga Juni 2026. Salah satu penerimaan yang dicantumkan secara terperinci berasal dari LPEI dengan total mencapai Rp1.115.000.000.

Jaksa menguraikan penerimaan tersebut bukan sekadar berdasarkan nominal dan frekuensinya, melainkan juga menyebut kaitannya dengan penanganan perkara dugaan korupsi yang berlangsung di lingkungan LPEI.

Berikut petikan surat dakwaan yang mencantumkan penerimaan tersebut:

“Penerimaan Tahun 2022 Dari LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR IMPOR (LPEI) sebanyak 3 (tiga) kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp1.115.000.000,00 (satu miliar seratus lima belas juta rupiah) terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI periode 2013–2019.”

Uraian itu menempatkan tiga hal sebagai perhatian utama: total uang yang disebut diterima mencapai Rp1,115 miliar, transaksi berlangsung tiga kali, dan penerimaan tersebut dikaitkan dengan penanganan perkara korupsi pembiayaan ekspor nasional.

Kaitan yang diuraikan jaksa tersebut menjadi bagian penting untuk diuji dalam persidangan, terutama mengenai asal-usul uang, tujuan pemberian, serta hubungan penerimaan dengan penanganan perkara yang dimaksud.

Meski demikian, pencantuman penerimaan dalam surat dakwaan belum dengan sendirinya membuktikan terjadinya tindak pidana. Seluruh uraian jaksa harus diuji melalui proses pembuktian di pengadilan, termasuk untuk menentukan pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang disebut.

Perkara ini menjadi sorotan karena dakwaan menguraikan dugaan penerimaan uang yang dikaitkan dengan penanganan perkara korupsi di lembaga pembiayaan ekspor negara. Fakta persidangan nantinya akan menentukan apakah dugaan tersebut terbukti secara hukum.