
Jakarta, Kakinews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperdalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Kali ini, penyidik memeriksa seorang saksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memperkuat pembuktian perkara tersebut.
Pemeriksaan berlangsung pada Rabu (28/10/2026) oleh tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan saksi berinisial LMA hadir memenuhi panggilan penyidik guna memberikan keterangan terkait perkara yang tengah diusut.
“Saksi hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya,” kata Anang dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Menurut Anang, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik melengkapi alat bukti sekaligus menyempurnakan pemberkasan perkara dugaan korupsi tata kelola nikel.

Pemeriksaan terhadap saksi dari lingkungan ESDM menjadi bagian dari penelusuran penyidik terhadap berbagai aspek pengelolaan komoditas nikel dalam kurun waktu 2017 hingga 2020. Namun, Kejagung belum membeberkan secara terperinci materi pemeriksaan maupun keterangan yang digali dari saksi tersebut.
Anang menegaskan, proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Perkara ini menjadi sorotan karena nikel merupakan komoditas strategis yang berperan penting dalam kebijakan hilirisasi mineral dan perdagangan internasional Indonesia. Penelusuran terhadap tata kelolanya diperlukan untuk mengungkap apakah terdapat penyimpangan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Kejagung masih melanjutkan pengumpulan keterangan dan alat bukti untuk mengungkap konstruksi perkara tersebut. Hingga pemeriksaan ini dilakukan, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai dugaan keterlibatan saksi LMA dalam tindak pidana yang sedang disidik.









