
Jakarta, Kakinews.id – Kejaksaan Agung terus mendalami dugaan korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan di Provinsi Lampung. Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa auditor PT PSMI berinisial AI, Rabu (28/10/2026).
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan perkara pemanfaatan kawasan hutan yang berhubungan dengan areal PT INHUTANI V. AI dipanggil untuk memberikan keterangan kepada penyidik guna mendukung pengungkapan perkara tersebut.
Tim Jaksa Penyidik memeriksa AI untuk menggali informasi yang dinilai relevan dengan penyidikan. Keterangan auditor tersebut diharapkan dapat membantu penyidik menelusuri aspek penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk kepentingan perkebunan.
Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti dan memperkuat konstruksi perkara. Namun, belum ada keterangan terperinci mengenai materi pemeriksaan maupun dugaan keterlibatan AI dalam perkara tersebut.
Kejagung masih melakukan pendalaman terhadap perkara ini. Hasil pemeriksaan AI akan menjadi bagian dari bahan penyidikan bersama keterangan saksi lainnya dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan.

Penanganan perkara selanjutnya bergantung pada hasil penyidikan serta kecukupan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hingga informasi ini disusun, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai kemungkinan pihak lain yang akan diperiksa.
Pemeriksaan AI tidak serta-merta menunjukkan adanya keterlibatan dalam tindak pidana. Status dan peran setiap pihak tetap harus didasarkan pada bukti yang diperoleh penyidik dengan menjunjung asas praduga tidak bersalah.









