
Jakarta, Kakinews.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyamaran gratifikasi senilai Rp436 miliar yang menyeret Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin.
Pemeriksaan Rita dijadwalkan berlangsung pada Kamis (29/10/2026) di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Pemanggilan ini menjadi bagian dari proses penyidikan perkara TPPU yang telah berjalan selama beberapa tahun.
Rita menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara pada periode 2010–2015 dan 2016–2021. KPK menetapkannya sebagai tersangka TPPU pada 16 Januari 2018, bersama Khairudin.
Dalam penyidikan perkara tersebut, penyidik menduga Rita dan Khairudin menyamarkan gratifikasi yang berasal dari sejumlah penerimaan terkait proyek pemerintah daerah, perizinan, serta pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kendaraan, Tanah, hingga Jam Tangan Mewah Disita
Dugaan pencucian uang itu turut ditelusuri melalui pembelian aset yang diduga menggunakan nama pihak lain. KPK menduga hasil penerimaan tersebut dibelanjakan untuk membeli kendaraan dan tanah, serta disimpan dengan menggunakan identitas orang lain.
Pada 6 Juni 2024, KPK mengumumkan penyitaan 91 unit kendaraan, sejumlah barang bernilai ekonomis, lima bidang tanah dengan luas keseluruhan ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.
Penyitaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri dan mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan perkara.
Selain dugaan gratifikasi dari proyek dan perizinan, KPK juga menelusuri penerimaan yang diduga berasal dari sektor pertambangan batu bara. Rita disebut diduga menerima aliran dana sekitar US$5 per metrik ton batu bara.
Tiga Perusahaan Batu Bara Jadi Tersangka
Pengusutan perkara yang berkaitan dengan sektor pertambangan turut berkembang. Pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara.
Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Perkara korporasi tersebut diduga berkaitan dengan rangkaian kasus yang menyeret Rita Widyasari. Namun, keterkaitan dan pertanggungjawaban masing-masing pihak tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka TPPU, Rita lebih dahulu terseret perkara dugaan gratifikasi bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun, serta Khairudin. Penetapan tersangka dalam perkara tersebut diumumkan pada 28 September 2017.
Dalam kasus itu, Rita diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar terkait penerbitan izin lokasi perkebunan kelapa sawit untuk PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara.
Pemanggilan terbaru Rita menunjukkan bahwa penyidikan perkara TPPU tersebut masih menjadi bagian dari penanganan kasus yang ditangani KPK. Penelusuran aliran dana, asal-usul kekayaan, serta keterkaitan aset dengan dugaan tindak pidana menjadi aspek penting dalam pembuktian perkara ini.
Rita dan pihak-pihak lain yang disebut dalam perkara tetap memiliki hak untuk membela diri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.









