Jakarta, Kakinews.id – Surat dakwaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkap sejumlah transaksi bernilai fantastis yang diduga mengalir kepadanya selama menjabat di lingkungan Kejaksaan Agung.

Tiga transaksi yang mencuat dalam dakwaan tersebut mencapai sekitar Rp89,6 miliar. Rinciannya, uang SGD5 juta atau setara Rp55 miliar dari Tan Kian, saham PT Cahaya Baja Sukses (CBS) senilai Rp14 miliar, serta uang Rp20,6 miliar dari Tria Bellitonito Aturb umi alias Tria, Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada (OBP).

Rangkaian transaksi itu diuraikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Menurut konstruksi dakwaan, penerimaan tersebut diduga berkaitan dengan posisi dan kewenangan Febrie ketika menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus hingga menjadi Jampidsus Kejaksaan Agung.

Rp55 Miliar dari Tan Kian, Dikaitkan dengan Perkara Jiwasraya

Salah satu transaksi terbesar yang disorot jaksa adalah pemberian SGD5 juta atau sekitar Rp55 miliar dari pengusaha Tan Kian.

Dalam dakwaan, uang tersebut diduga diserahkan melalui Ferry Yanto Hongkiriwang dengan tujuan agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Jaksa menyebut transaksi itu terjadi pada 2020, ketika Febrie masih menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus.

Dalam surat dakwaan, JPU menguraikan:

“Tan Kian memberikan uang sejumlah SGD5.000.000 atau setidak-tidaknya setara dengan Rp55.000.000.000,00 kepada Terdakwa Febrie Adriansyah melalui Ferry Yanto Hongkiriwang agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya.”

Ferry disebut berperan sebagai penghubung antara Tan Kian dan Febrie. Jaksa menduga persoalan status hukum Tan Kian dalam penanganan perkara Jiwasraya menjadi latar belakang pemberian uang tersebut.

Dugaan ini menjadi salah satu bagian penting dalam pembuktian perkara karena menyangkut hubungan antara penerimaan uang dan kewenangan pejabat yang menangani penyidikan.

Saham PT CBS Rp14 Miliar Diduga Berkaitan dengan Pengurangan Utang

Selain uang dalam perkara Jiwasraya, jaksa juga mengungkap dugaan pemberian 28.000 lembar saham PT CBS senilai Rp14 miliar kepada Febrie.

Saham tersebut diduga berasal dari Michael Njoman, Direktur sekaligus pemilik PT CBS, melalui Ferry dengan menggunakan PT Tompotika Mulia Abadi (TMA).

Pemberian saham itu diduga berkaitan dengan upaya pengurangan kewajiban PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel.

Persoalan bermula ketika PT CBS memiliki kewajiban pembayaran sebesar Rp76,63 miliar kepada PT KNI.

Dalam periode 1 Agustus 2023 hingga 31 Desember 2024, perusahaan tersebut disebut telah membayar angsuran Rp500 juta per minggu sebanyak 72 kali atau total Rp36 miliar.

Namun, berdasarkan perhitungan per 31 Mei 2024, kewajiban yang masih tersisa mencapai Rp57,33 miliar. Angka tersebut terdiri atas tunggakan pokok Rp44,63 miliar dan denda keterlambatan Rp12,70 miliar.

Pada 4 Juni 2024, PT KNI melalui Direktur Utama PT Krakatau Steel Center & Trading mengajukan permohonan bantuan hukum kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Mengetahui proses tersebut, Michael Njoman kemudian diduga meminta bantuan Ferry untuk mengupayakan pengurangan bunga dan denda yang harus dibayarkan PT CBS.

Sebagai imbalannya, Michael disebut menjanjikan saham perusahaan kepada pihak yang dapat membantu kepentingan tersebut.

Ferry selanjutnya menyampaikan permintaan Michael kepada Febrie.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Febrie merespons laporan tersebut dengan kalimat, “Coba dilihat nanti”.

Komunikasi kemudian berlanjut. Pada 19 Desember 2024, Ferry kembali menyampaikan perkembangan permintaan Michael sekaligus melaporkan adanya pekerjaan di PT Krakatau Steel.

Febrie disebut merespons dengan mengatakan, “Kontak Om Idon”.

Jaksa mengaitkan arahan tersebut dengan permintaan penggunaan perusahaan surveyor yang terafiliasi dengan Febrie untuk pekerjaan di PT Krakatau Steel.

Pada 6 Maret 2025, PT KNI dan PT CBS disebut mencapai kesepakatan mengenai pengurangan kewajiban. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam akta notaris tertanggal 12 Maret 2025.

Lima hari kemudian, tepatnya 17 Maret 2025, Michael diduga menyerahkan 28.000 lembar saham PT CBS senilai Rp14 miliar kepada Febrie melalui PT TMA.

Dalam dakwaan juga disebutkan Ferry, yang merupakan pemegang saham PT TMA, ditempatkan sebagai Komisaris PT CBS. Skema tersebut diduga membuat penyerahan saham terlihat sebagai masuknya investor baru.

Rp20,6 Miliar dari Pimpinan Perusahaan Pemasok Batu Bara PLN

Jalur transaksi berikutnya berasal dari Tria Bellitonito Aturb umi alias Tria, Direktur Utama PT OBP.

Jaksa mengungkap dugaan penerimaan uang dari Tria mencapai Rp20,6 miliar.

PT OBP diketahui merupakan perusahaan perdagangan umum yang menjadi salah satu pemasok batu bara untuk kebutuhan PLTU Suralaya milik PT PLN Indonesia Power sejak 2018.

Dalam dakwaan disebutkan, sekitar Februari 2024, Tria menghubungi Hadi Hidayat alias Tomi, Direktur PT OBP sekaligus pendiri kantor hukum Prime Solution Associate.

Tria diduga meminta Hadi menyerahkan uang dalam mata uang dolar Singapura senilai sekitar Rp20 miliar kepada Febrie.

Permintaan itu disampaikan menggunakan istilah “kue” untuk menyebut uang.

“Tom, ada kue (uang) untuk De Clan dari kantor.”

Hadi kemudian membawa bungkusan uang tersebut ke Cafe de’Clan di Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan, untuk diserahkan kepada Febrie.

Ketika bungkusan uang diperlihatkan, Febrie disebut memberikan arahan agar uang tersebut dibawa ke tempat lain.

“Langsung aja Om bawa ke sebelah”.

Hadi kemudian menuju KOIN Money Changer dan menyerahkan uang tersebut dengan menyampaikan bahwa uang itu merupakan titipan dari Febrie.

Jaksa juga mengungkap adanya dugaan pemberian tambahan uang pada momentum Lebaran.

Pada April 2024, Febrie disebut menerima uang dalam mata uang dolar Singapura senilai Rp300 juta. Pemberian serupa kembali terjadi pada Maret 2025 dengan nilai yang sama.

Dengan demikian, total penerimaan yang dikaitkan dengan Tria dalam dakwaan mencapai Rp20,6 miliar.

Tiga Jalur Transaksi, Total Rp89,6 Miliar

Jika ketiga transaksi tersebut dijumlahkan, nilainya mencapai sekitar Rp89,6 miliar.

Pertama, SGD5 juta atau sekitar Rp55 miliar dari Tan Kian yang dikaitkan dengan perkara Jiwasraya.

Kedua, saham PT CBS senilai Rp14 miliar yang diduga berkaitan dengan pengurangan kewajiban perusahaan kepada anak usaha Krakatau Steel.

Ketiga, uang Rp20,6 miliar dari Tria, pimpinan perusahaan pemasok batu bara untuk kebutuhan PLN.

Ketiga transaksi tersebut memperlihatkan beragam jalur penerimaan yang kini menjadi bagian dari materi dakwaan terhadap Febrie.

Namun, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan saksi, dokumen transaksi, dan alat bukti lainnya di persidangan.

Eksepsi Febrie Ditolak, Perkara Berlanjut ke Pembuktian

Perkara dugaan pemerasan dan TPPU dengan terdakwa Febrie Adriansyah kini memasuki tahap pembuktian setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa.

Dalam putusan sela Senin (26/10/2026), majelis hakim yang dipimpin Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno menilai materi keberatan penasihat hukum berkaitan dengan pokok perkara sehingga harus diuji melalui proses pembuktian.

Majelis hakim juga menolak permintaan agar berkas perkara dikembalikan kepada penuntut umum maupun permohonan pembebasan Febrie dari tahanan.

Dengan keputusan tersebut, perkara nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi dan alat bukti.

Tahap ini menjadi momentum bagi jaksa untuk membuktikan berbagai transaksi yang telah diuraikan dalam dakwaan, termasuk dugaan penggunaan rekening atas nama Monike Yeni Saragih, rekening kantor hukum, serta aliran dana yang disebut digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Pembela Persoalkan 22 Kejanggalan Dakwaan

Di sisi lain, tim penasihat hukum Febrie sebelumnya mengajukan 22 poin keberatan terhadap surat dakwaan setebal 106 halaman.

Melalui eksepsi yang disampaikan pada Rabu (14/10/2026), kuasa hukum menilai uraian jaksa belum menjelaskan secara terang peran aktif Febrie dalam tindak pidana yang dituduhkan.

Mereka berpendapat dakwaan lebih banyak menguraikan tindakan pihak lain, tetapi pertanggungjawaban pidana justru dibebankan kepada Febrie.

Febri Diansyah selaku kuasa hukum menyoroti tiga pokok utama, yakni dugaan pemerasan terhadap Tan Kian, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.

Dalam perkara Tan Kian, pihak pembela membantah Febrie memerintahkan Ferry untuk meminta uang. Mereka menyatakan tindakan Ferry dilakukan atas inisiatif sendiri tanpa perintah Febrie.

Terkait dugaan gratifikasi, kuasa hukum mempertanyakan konstruksi hubungan Febrie dengan sejumlah pihak, termasuk Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry, yang menurut mereka belum dijelaskan secara memadai dalam dakwaan.

Sementara dalam perkara TPPU, tim pembela mempersoalkan hubungan antara aset yang disita dengan tindak pidana asal yang dituduhkan kepada kliennya.

Penasihat hukum juga mempertanyakan pemberian status justice collaborator kepada Ferry Yanto Hongkiriwang. Mereka menilai peran Ferry harus diuji secara menyeluruh dalam persidangan.

Salah satu poin yang turut disorot adalah perbedaan nominal dalam uraian pemberian uang Tan Kian. Pada satu bagian disebutkan kesanggupan pemberian Rp50 miliar, sedangkan bagian lain menguraikan penerimaan SGD5 juta atau sekitar Rp55 miliar.

Perbedaan tersebut dinilai perlu diperjelas agar konstruksi peristiwa dalam dakwaan tidak menimbulkan persoalan.

Jaksa dan Pembela Akan Beradu Bukti

Penolakan eksepsi membuat seluruh keberatan penasihat hukum harus diuji dalam proses persidangan.

Jaksa memiliki kewajiban membuktikan dakwaan melalui keterangan saksi, dokumen, serta alat bukti yang sah. Sebaliknya, Febrie dan tim pembelanya memiliki kesempatan membantah tuduhan serta menghadirkan bukti tandingan.

Konfirmasi terkait uraian dakwaan telah diupayakan kepada Febri Diansyah. Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan terbaru.

Dengan demikian, dugaan penerimaan uang dan saham senilai Rp89,6 miliar tersebut masih merupakan bagian dari dakwaan penuntut umum. Status bersalah atau tidaknya Febrie harus ditentukan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.