KAKINEWS.ID, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi melarang seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) bagi seluruh PNPP. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 30 Oktober 2026.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menegaskan, penerbitan surat edaran tersebut merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika.

Menurutnya, cairan rokok elektrik atau liquid yang digunakan dalam perangkat vape berpotensi disalahgunakan dengan mencampurkan zat narkotika ke dalam cartridge.

“Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memerangi narkotika melalui langkah pencegahan sekaligus penegakan aturan internal,” ujar Johnny Eddizon Isir dalam keterangan tertulis.

Ia menjelaskan, larangan penggunaan vape berlaku bagi seluruh personel Polri, tanpa membatasi penggunaannya hanya di lingkungan kedinasan.

Polri juga menegaskan akan memberikan sanksi kepada personel yang melanggar ketentuan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

Melalui kebijakan ini, Polri berharap seluruh personel dapat meningkatkan disiplin dan integritas, sekaligus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan narkotika.