Jakarta, Kakinews.id – Dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid belum juga dimintai keterangan dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

KPK menyatakan tidak menemui hambatan untuk kembali memanggil Nusron. Namun, penyidik masih merumuskan strategi agar proses pemeriksaan terhadap menteri tersebut tidak berlarut-larut dan penanganan perkara tetap berjalan.

Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengungkapkan, tim penyidik tengah membahas langkah lanjutan setelah Nusron dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Tidak ada hambatan, hanya tim memang lagi rumuskan (strategi) agar tidak berlarut-larut ke penanganan perkaranya,” kata Taufik kepada wartawan, Senin (2/11/2026).

Taufik menegaskan, penyidik masih mengevaluasi rencana pemanggilan berikutnya. KPK belum memastikan kapan surat panggilan baru akan dilayangkan kepada Nusron.

“Iya ini sedang dievaluasi oleh tim terkait rencana pemanggilan yang bersangkutan, nanti kalau tim sudah mengajukan surat panggilan akan di-update ya,” tegasnya.

Nusron sebelumnya tercatat tidak hadir dalam dua agenda pemeriksaan KPK, yakni pada Rabu (7/10/2026) dan Kamis (15/10/2026). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon di Kabupaten Bogor.

Absennya Nusron dalam dua kali pemeriksaan membuat rencana pemanggilan ulang menjadi perhatian. KPK menyatakan akan menyampaikan perkembangan setelah penyidik menetapkan langkah resmi berikutnya.

Delapan Tersangka, Empat Disebut Orang Kepercayaan Nusron

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Senin (14/9/2026). Operasi tersebut mengungkap dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya.

KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Erwin, Muhammad Fakhry, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.

Sejumlah nama dalam perkara tersebut disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang dan sejumlah aset dengan nilai mencapai Rp106,3 miliar.

Penyidik menduga PT Summarecon Agung Tbk terlibat dalam praktik suap untuk memuluskan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, diduga menyerahkan uang Rp1,5 miliar untuk membuka blokir sekaligus memproses pemecahan HGB Summarecon.

Uang tersebut diduga diterima Erwin, yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Dugaan suap itu berkaitan dengan sengketa tanah antara pihak ahli waris dan Summarecon Bogor.

KPK masih mendalami aliran uang, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Pemanggilan Nusron menjadi salah satu agenda yang dinantikan dalam pengusutan kasus ini. Keterangan Menteri ATR/BPN tersebut dinilai penting untuk memperjelas rangkaian proses pengurusan HGB yang kini menyeret sejumlah pejabat pertanahan dan pihak swasta ke meja penyidikan.