JAKARTA, KAKINEWS.ID – Mabes Polri tidak memberi perlakuan istimewa kepada AKBP Edy Herwiyanto yang diperiksa berkaitan dugaan tindak pidana korupsi.

Demikian Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir di Jakarta, Senin 2 November 2026.

Menurutnya, Edy sedang menjalani pemeriksaan internal oleh Divpropam Mabes Polri.

Menurutnya, Kapolri berkomitmen untuk menindak secara tegas setiap anggota kepolisian yang terlibat tindak pidana korupsi, tanpa memandang jabatan maupun kedudukan yang pernah dia emban.

Ia menekankan bahwa setiap personel yang terbukti  korupsi wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.

Polri, tambahnya, tidak memberi perlindungan kepada anggota yang tersangkut perkara pidana.

“Tidak ada impunitas, tidak ada perlakuan yang istimewa,” katanya tegas.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast membenarkan mutasi terhadap Edy.

Kebijakan tersebut, katanya, sebagai bagian dari proses pemeriksaan yang ditangani Divpropam Mabes Polri.

Jules menjelaskan, mutasi itu tercantum dalam Surat Telegram Kapolda Jawa Timur Nomor ST/1271/X/KEP/2026 tertanggal 29 Oktober 2026.

Sebelum menjalani mutasi, Edy ialah Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan (Kabag Wassidik) Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Jawa Timur.

Melalui keputusan tersebut, Edy sekarang ditempatkan sebagai perwira menengah di direktorat yang sama. Ia tidak lagi menjalankan tugas di jabatan struktural selama  pemeriksaan berlangsung.

Tentang materi dan konstruksi perkara dugaan korupsi yang melibatkan Edy, Mabes Polri belum memberikan penjelasan lebih rinci.

Isir menyebut pihaknya masih perlu berkoordinasi dan meminta keterangan dari satuan yang menangani pemeriksaan untuk memperoleh informasi lebih lengkap.***