Jakarta, Kakinews.id – Nama musisi sekaligus Anggota DPR RI Ahmad Dhani mendadak mencuat dalam persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Kemunculan nama tersebut membuka ruang pendalaman baru bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama setelah muncul keterangan mengenai dugaan permintaan bantuan terkait persoalan cukai.

KPK tidak menutup kemungkinan menghadirkan Ahmad Dhani sebagai saksi dalam perkara tersebut. Lembaga antirasuah menegaskan, setiap fakta yang terungkap di persidangan dapat menjadi pintu masuk untuk memperjelas konstruksi perkara.

“Jika nanti majelis hakim memerintahkan agar JPU (jaksa penuntut umum) menghadirkan yang bersangkutan sebagai saksi dalam suatu sidang, maka semua terbuka kemungkinan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Pernyataan KPK tersebut menjadi sorotan setelah nama Ahmad Dhani disebut dalam persidangan terdakwa kasus Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo, pada Senin (2/11/2026).

Dalam persidangan, Budiman mengonfirmasi kepada jaksa penuntut umum (JPU) bahwa Ahmad Dhani pernah meminta bantuan agar saudaranya yang merupakan produsen rokok dibantu menghadapi persoalan terkait dugaan salah peruntukan.

Keterangan tersebut menambah daftar fakta yang perlu dicermati dalam perkara korupsi Bea Cukai. Namun, penyebutan nama Ahmad Dhani dalam persidangan tidak serta-merta membuktikan keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi.

Selain keterangan mengenai permintaan bantuan, JPU juga memperlihatkan percakapan antara Ahmad Dhani dan terdakwa Rizal. Dalam percakapan tersebut, Ahmad Dhani disebut akan memberikan tiket gratis untuk menonton band.

Dua fakta itu kini menjadi bagian dari dinamika persidangan yang patut ditelusuri lebih lanjut. Publik menanti apakah keterangan tersebut hanya sebatas komunikasi dan permintaan bantuan, atau justru memiliki relevansi lebih jauh terhadap perkara yang tengah dibongkar KPK.

KPK Tegaskan Fakta Persidangan Akan Dianalisis

Budi Prasetyo menegaskan, keterangan para saksi memiliki peran penting dalam proses pembuktian. Setiap fakta yang muncul akan dianalisis JPU untuk membantu menjelaskan kronologi peristiwa dan konstruksi perkara di hadapan majelis hakim.

“Pada prinsipnya, keterangan-keterangan saksi nantinya akan memperjelas dalam proses pembuktian perkara di persidangan,” ujarnya.

KPK juga mengajak masyarakat mengikuti jalannya persidangan yang terbuka untuk umum agar dapat mencermati setiap fakta secara utuh, runut, dan menyeluruh.

Sikap KPK tersebut sekaligus menegaskan bahwa setiap nama yang muncul dalam persidangan harus ditempatkan dalam kerangka pembuktian hukum. Jika keterangannya dibutuhkan, pemanggilan saksi menjadi kewenangan yang dapat ditempuh sesuai proses hukum.

Skandal Bea Cukai Terus Berkembang

Kasus dugaan korupsi Bea Cukai bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Februari 2026. Sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan perkara melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan (sprindik).

Hingga September 2026, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai Orlando Hamonangan, pemilik Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo, Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda, serta pejabat fungsional Bea Cukai Madya Ahmad Dedi.

Namun, pengusutan perkara tidak berhenti pada para tersangka tersebut.

Pada 28 Oktober 2026, KPK kembali mengembangkan penyidikan melalui penerbitan satu sprindik umum. Penyidik kemudian menggeledah Kantor Bea Cukai Kudus dan Kantor PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah.

Sehari berikutnya, penggeledahan berlanjut ke enam perusahaan yang terafiliasi dengan PT Djarum di Kudus.

Pada 30 Oktober 2026, penyidik KPK kembali bergerak dengan menggeledah Kantor Bea Cukai Semarang serta Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta di Kota Semarang.

Rentetan penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti terkait dugaan kerugian negara pada sektor cukai yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah. KPK juga tengah mendalami dugaan pemberian uang oleh pihak PT Djarum kepada sejumlah pihak di Bea Cukai.

Di tengah pengusutan yang terus melebar, munculnya nama Ahmad Dhani menambah perhatian publik terhadap perkara ini. Meski demikian, penyebutan nama dalam persidangan bukanlah penetapan tersangka.

Publik kini menunggu langkah lanjutan KPK. Apakah Ahmad Dhani akan dimintai keterangan untuk memperjelas fakta persidangan, atau keterangannya dinilai tidak memiliki relevansi terhadap konstruksi perkara?

Jawaban atas pertanyaan tersebut sepenuhnya berada pada proses hukum dan hasil pendalaman penyidik maupun jaksa.