Jakarta, Kakinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menghadirkan musisi sekaligus anggota DPR RI, Ahmad Dhani Prasetyo, sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Nama pentolan Dewa 19 itu mencuat setelah disebut dalam persidangan oleh mantan pejabat Bea Cukai yang kini berstatus terdakwa.

Penyebutan nama Ahmad Dhani dalam persidangan menjadi perhatian. Pasalnya, perkara yang tengah diusut KPK tidak hanya menyeret sejumlah pejabat Bea Cukai, tetapi juga mengungkap dugaan praktik suap dan gratifikasi yang melibatkan pihak swasta.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (2/11/2026), Budiman Bayu Prasojo, mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai, mengungkapkan bahwa Ahmad Dhani pernah menghubunginya untuk meminta bantuan terkait barang milik seseorang bernama Huda yang diamankan petugas Bea Cukai.

Keterangan tersebut membuka ruang bagi pendalaman lebih lanjut oleh KPK. Terlebih, setiap fakta yang terungkap di persidangan berpotensi menjadi pintu masuk untuk mengurai hubungan para pihak dalam perkara tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa seluruh fakta persidangan akan dianalisis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk kemungkinan memanggil pihak-pihak yang namanya disebut.

“Jika nanti Majelis Hakim memerintahkan agar JPU menghadirkan yang bersangkutan sebagai saksi dalam suatu sidang, semua terbuka kemungkinan, karena pada prinsipnya keterangan-keterangan saksi nantinya akan memperjelas dalam proses pembuktian perkara di persidangan,” ujar Budi, Selasa (3/11/2026).

Pernyataan KPK tersebut menegaskan bahwa peluang pemanggilan Ahmad Dhani masih terbuka. Namun, hingga kini belum ada kepastian bahwa Dhani akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.

Ahmad Dhani sendiri membenarkan pernah menghubungi pihak Bea Cukai. Ia mengaku saat itu meminta bantuan terkait barang berupa dupa atau wewangian yang dikirim saudaranya dari luar negeri.

Dhani menyebut peristiwa tersebut sudah lama terjadi. Ia juga menegaskan tidak pernah bertemu dengan Budiman Bayu Prasojo.

Meski demikian, keterangan yang muncul di ruang sidang tetap menjadi bagian dari fakta yang perlu didalami sesuai kebutuhan pembuktian. Pemanggilan saksi, jika dilakukan, akan menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan majelis hakim.

Sembilan Tersangka dalam Perkara Bea Cukai

Kasus dugaan korupsi Bea Cukai ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Februari 2026. Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.

Mereka antara lain Rizal, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatra Bagian Barat; Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai; serta Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai.

Dari pihak swasta, KPK menetapkan John Field, pemilik Blueray Cargo; Dedy Kurniawan, Manajer Operasional Blueray Cargo; dan Andri, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo, sebagai tersangka.

Sementara dari unsur Bea Cukai, terdapat Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai; Gatot Heroe Hernanda, Kepala Kantor Bea Cukai Kediri; serta Ahmad Dedi, pejabat fungsional Bea Cukai Madya.

Pengusutan Merembet ke PT Djarum

Pengusutan perkara ini terus berkembang. Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan penyidikan melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan (sprindik).

Kemudian, pada 28 Oktober 2026, KPK kembali mengembangkan perkara dengan menerbitkan satu sprindik umum. Penyidik juga menggeledah Kantor Bea Cukai Kudus dan Kantor PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah.

Sehari berselang, penggeledahan dilakukan terhadap enam perusahaan yang terafiliasi dengan PT Djarum di wilayah Kudus.

Pada 30 Oktober 2026, penyidik KPK melanjutkan penggeledahan di Kantor Bea Cukai Semarang serta Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta di Kota Semarang.

Rangkaian penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dan mengamankan bukti terkait dugaan penyimpangan di sektor cukai yang nilai kerugian negaranya diperkirakan mencapai triliunan rupiah.

KPK juga mendalami dugaan aliran uang dari pihak PT Djarum kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea Cukai.

Perkembangan ini menempatkan perkara Bea Cukai dalam sorotan lebih luas. KPK dituntut mengurai secara terang dugaan aliran dana, keterlibatan pihak-pihak terkait, serta konstruksi perkara yang tengah dibangun penyidik.

Nama Ahmad Dhani yang muncul dalam persidangan pun menjadi salah satu fakta yang berpotensi didalami lebih lanjut. Namun, penyebutan nama dalam sidang tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana.

KPK diharapkan menuntaskan pengusutan perkara ini secara transparan dan berbasis alat bukti, termasuk apabila diperlukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam persidangan.