
Jakarta, Kakinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rista Mardiana, istri kedua anggota Polri, Ipda Yayat Sudrajat, setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Ketidakhadiran Rista menjadi sorotan di tengah penelusuran dugaan aliran uang dan aset yang berkaitan dengan pengembangan kasus suap proyek di Kabupaten Bekasi.
KPK menegaskan, pemeriksaan terhadap Rista diperlukan untuk mengungkap lebih jauh dugaan kepemilikan dan penempatan aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Nama Rista turut menjadi perhatian penyidik lantaran sejumlah aset, termasuk rumah yang telah digeledah, diduga menggunakan namanya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Rista.
“Untuk saksi yang merupakan istri saudara YYT, tentu nanti juga akan segera dijadwalkan ulang oleh penyidik jika memang dalam pemeriksaan sebelumnya tidak hadir dan keterangannya dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan perkara ini,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (3/11/2026).
Rista tercatat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik, yakni pada 28 September dan 2 Oktober 2026. KPK kini kembali menyiapkan agenda pemeriksaan untuk menggali keterangan yang dinilai penting dalam pengembangan perkara.

Mangkirnya Rista menjadi perhatian serius karena penyidik tengah menelusuri dugaan aset-aset yang berkaitan dengan Ipda Yayat. KPK tidak hanya memburu keterangan saksi, tetapi juga mengusut kemungkinan adanya harta lain yang belum terungkap.
Belasan Aset Mewah Ipda Yayat dalam Radar KPK
Nama Ipda Yayat Sudrajat mencuat setelah fakta persidangan perkara pokok mengungkap dugaan penerimaan uang dari proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Temuan tersebut menjadi pintu masuk KPK untuk memperluas penyidikan. Pada Agustus 2026, lembaga antirasuah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mendalami dugaan keterlibatan Yayat dalam perkara tersebut.
Penyidik telah menggeledah dua rumah Yayat di kawasan Cibubur dan Depok, Jawa Barat. Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Tak berhenti di situ, KPK juga menduga Yayat memiliki belasan aset mewah yang tersebar di Jakarta, Bekasi, Cibubur, Depok, Bogor, Sukabumi, Karawang, hingga sejumlah wilayah lainnya.
Penempatan sejumlah aset menggunakan nama pihak lain, termasuk Rista, menjadi salah satu aspek yang tengah ditelusuri. KPK masih mendalami keterkaitan aset-aset tersebut dengan dugaan penerimaan uang dari proyek di Kabupaten Bekasi.
Kasus Ijon Proyek Bekasi Menyeret Bupati dan Ayahnya
Dalam perkara pokok, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, serta pengusaha Sarjan telah terseret kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Ade Kuswara divonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta. Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung juga menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp10,4 miliar, subsider dua tahun kurungan.
Selain itu, hak politik Ade dicabut selama 10 tahun setelah menjalani pidana pokoknya.
Sementara HM Kunang dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp300 juta, subsider 100 hari kurungan.
Vonis terhadap Ade lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa KPK yang meminta hukuman tujuh tahun penjara. Adapun hukuman HM Kunang sama dengan tuntutan jaksa.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Ade terbukti menerima uang Rp11,4 miliar dari Sarjan. Sementara HM Kunang terbukti menerima Rp1 miliar.
Pengembangan perkara kini mengarah pada dugaan keterlibatan Ipda Yayat dan penelusuran aset-aset yang diduga berkaitan dengan aliran uang tersebut.
KPK masih harus mengurai secara terang hubungan antara dugaan penerimaan uang, kepemilikan aset, serta pihak-pihak yang diduga terlibat. Pemeriksaan ulang terhadap Rista menjadi salah satu langkah penyidik untuk memperjelas konstruksi perkara.
Dua kali mangkir bukan berarti Rista telah terbukti terlibat dalam tindak pidana. Namun, keterangannya dinilai dibutuhkan penyidik untuk menelusuri dugaan penempatan aset yang berkaitan dengan perkara suap proyek Bekasi.









