
Jakarta, Kakinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memburu jejak aliran uang dalam kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Sebanyak delapan saksi dari kalangan swasta dan masyarakat diperiksa untuk mengungkap dugaan aliran dana kepada oknum BNPB.
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya penyidik mengurai dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan penanganan bencana.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait dugaan aliran uang kepada oknum di BNPB.
“Para saksi didalami pengetahuannya terkait dugaan aliran uang kepada oknum di BNPB,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Delapan saksi yang diperiksa yakni HM Suhaidi KS, Fina Marshita Agnesty, Prasetyo Budhi Winarso, Nyanyang Ridwan, Dias Wahyu Kurniawan, Adis Nugroho Santoso, Aria Pranarka, serta Riska Amalia Budiman.

Pemeriksaan tersebut memperlihatkan bahwa penyidikan KPK belum berhenti pada lima tersangka yang telah ditetapkan. Penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
OTT BNPB Seret Lima Tersangka
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa (13/10/2026). Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 15 orang di Jakarta.
Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Bima Setiawan, tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto; Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB saat itu; Gabriel Purwaka Sigit, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); serta dua pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarian dan Gery Prasetiawan.
KPK membagi perkara ini ke dalam dua klaster, yakni dugaan konflik kepentingan dan dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Dana Siap Pakai (DSP).
Pengadaan Rp148 Miliar Diduga Sarat Konflik Kepentingan
Pada klaster konflik kepentingan, KPK menduga sejumlah penyedia barang dan jasa yang bermitra dengan BNPB terafiliasi dengan Bima Setiawan.
Pengadaan melalui mekanisme penunjukan langsung itu berlangsung sepanjang 2024 hingga 2026 dengan nilai mencapai sekitar Rp148 miliar.
Rinciannya, pengadaan pada 2024 sebesar Rp45,76 miliar, pada 2025 mencapai Rp52,27 miliar, dan pada 2026 sebesar Rp50 miliar.
KPK menduga dana yang mengalir ke perusahaan-perusahaan terafiliasi dengan Bima dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Salah satu yang disorot adalah pembelian saham PT Medela Potentia oleh PT Alfa Veritas Energizer.
Kepemilikan saham tersebut mencapai 150,4 juta lembar atau setara 1,07 persen. Berdasarkan harga saham pada 13 Oktober 2026 sebesar Rp206 per lembar, nilai kepemilikan itu mencapai Rp30,98 miliar.
Dugaan tersebut menjadi salah satu titik penting dalam penyidikan, mengingat pengadaan yang dilakukan BNPB berkaitan dengan dana pemerintah untuk penanganan keadaan darurat bencana.
Fee Pengadaan Diduga Mengalir ke Pejabat BNPB
Pada klaster suap, KPK menduga Richard Erlangga meminta fee kepada penyedia barang dan jasa agar mendapatkan paket pengadaan BNPB pada 2026.
Salah satu perusahaan yang disebut menyetujui permintaan tersebut adalah PT Trans Lintas Selaras.
Sepanjang Januari hingga September 2026, Richard diduga menerima uang melalui perantara dari Direktur PT Trans Lintas Selaras, Gery Prasetiawan, dengan total Rp2,38 miliar.
Dalam periode yang sama, Gery juga diduga memberikan uang kepada Gabriel Purwaka Sigit sebesar Rp140 juta.
Dugaan aliran uang tersebut memperkuat fokus penyidik untuk mengurai bagaimana mekanisme pengadaan BNPB diduga dimanfaatkan sebagai sarana pemberian keuntungan kepada sejumlah pihak.
Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,47 miliar.
Barang bukti itu terdiri dari uang tunai Rp3,35 miliar, 7.500 dolar AS, 9.000 dolar Singapura, emas sebanyak 56 keping dengan berat 133 gram senilai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto senilai Rp1,10 miliar.
Kelima tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dana Darurat Bencana Diduga Jadi Celah Penyimpangan
Dana Siap Pakai (DSP) merupakan dana yang dicadangkan pemerintah untuk kebutuhan darurat bencana dan masuk dalam struktur anggaran BNPB.
Dalam dokumen Rencana Kerja Kolaboratif (RKK), BNPB telah menentukan sejumlah penyedia barang dan jasa melalui mekanisme penunjukan langsung. Skema tersebut dirancang agar kebutuhan penanganan bencana dapat dipenuhi secara cepat ketika status darurat ditetapkan.
Namun, mekanisme yang semestinya mempercepat penanganan bencana itu kini justru menjadi sorotan dalam penyidikan KPK.
Penyidik menduga penggunaan DSP melalui penunjukan langsung membuka celah konflik kepentingan dan suap yang menguntungkan sejumlah pihak di lingkungan BNPB.
KPK kini masih menelusuri dugaan aliran uang kepada oknum BNPB melalui pemeriksaan saksi. Pengusutan ini menjadi penting untuk memastikan sejauh mana dugaan penyimpangan dana darurat bencana berlangsung dan siapa saja pihak yang diduga terlibat.
Dana yang seharusnya menjadi penopang penanganan bencana tidak boleh berubah menjadi ladang keuntungan pribadi. KPK dituntut mengusut perkara ini secara menyeluruh, termasuk menelusuri aliran uang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.









