
Jakarta, Kakinews.id – Kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) yang menjerat bos tambang Samin Tan segera memasuki babak persidangan. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada Kamis (5/11/2026) besok.
Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara Samin Tan beserta empat terdakwa lainnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, membenarkan jadwal persidangan tersebut. Perkara Samin Tan tercatat dengan nomor 86/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.
“Nomor perkara 86/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst, Terdakwa Samin Tan,” ujar Andi dalam keterangannya, Jumat (30/10/2026).
Selain Samin Tan, jaksa juga akan membacakan surat dakwaan terhadap empat terdakwa lainnya, yakni Muhammad Juni Eka Wardana, Helmi Zaidan Mauludin, Handry Sulfian, serta AA. Ngr. Bagus Jaya Wardhana.

“Untuk sidang perdana direncanakan pada Kamis, 5 November 2026,” kata Andi.
Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Samin disebut sebagai pemilik manfaat atau beneficial owner perusahaan tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan PT AKT sebelumnya menjalankan kegiatan pertambangan berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Namun, izin perusahaan tersebut telah dicabut pada 2017.
Meski izin telah dicabut, PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal hingga 2025.
“Setelah (izin) dicabut tersebut, PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan tahun 2025,” kata Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2026).
Aktivitas pertambangan tersebut diduga dilakukan dengan menggunakan perizinan yang tidak sah serta melibatkan oknum penyelenggara negara yang memiliki tugas pengawasan di sektor pertambangan.
Kejagung menyebut dugaan penyimpangan dalam pengelolaan tambang PT AKT tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp17,7 triliun.
“Kasus yang Samin Tan sudah keluar kerugian negaranya Rp17,7 triliun,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Kamis (16/7/2026).
Anang menjelaskan, perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut mencakup aktivitas pertambangan sejak 2017 hingga 2025 atau 2026. Namun, ia belum merinci komponen kerugian negara tersebut.
Sidang perdana pada Kamis (5/11/2026) besok akan menjadi tahap awal bagi jaksa untuk menguraikan dakwaan terhadap Samin Tan dan empat terdakwa lainnya di hadapan majelis hakim.









