
Jakarta, Kakinews.id – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mulai menertibkan perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Arif Kurniawan (AK). Seluruh penguasaan dan pemanfaatan lahan yang terkait dengan jaringan tersebut kini diambil alih negara.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan langkah ini berlaku sejak Rabu (4/11/2026), menyusul hasil penelaahan dan verifikasi awal yang menemukan indikasi pelanggaran dalam aktivitas pertambangan, pengurusan perizinan, serta penguasaan kawasan hutan.
“Satgas PKH memutuskan mengambil langkah penertiban secara tegas, menyeluruh dan terkoordinasi terhadap penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan oleh perusahaan-perusahaan yang dilakukan secara ilegal, yang terafiliasi, dan/atau berada dalam pengendalian saudara AK,” katanya.
Dalam tahap berikutnya, Satgas PKH akan mendata dan memverifikasi kegiatan usaha serta penguasaan kawasan hutan oleh perusahaan yang masuk dalam jaringan tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan status penguasaan lahan dan aktivitas usaha yang berjalan.
Barita menjelaskan, pengambilalihan kawasan bertujuan mengembalikan penguasaan hutan kepada negara apabila ditemukan pemanfaatan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Satgas PKH juga akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan melalui penagihan denda administratif dan pemulihan aset. Pelaksanaannya mengacu pada kriteria yang telah ditetapkan serta peraturan perundang-undangan.
Jika pemeriksaan menemukan dugaan tindak pidana, Satgas PKH akan meneruskan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut.
“Negara tidak akan memberi ruang bagi praktik penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara melawan hukum, termasuk apabila dilakukan melalui jaringan perusahaan maupun struktur pengendalian usaha yang berlapis,” tutupnya.









