Jakarta, Kakinews.id — Pengusaha Samin Tan akhirnya menghadapi persidangan perdana dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Perkara yang menyeret sejumlah pihak ini mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026).

Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 11.00 WIB di ruang Wirjono Projodikoro 2. Pantauan Kakinews.id, hingga pukul 12.15, Samin Tan belum terlihat di ruang sidang.

Jaksa penuntut umum akan membacakan surat dakwaan yang menguraikan dugaan aktivitas pertambangan dan penjualan batu bara PT AKT, meskipun izin perusahaan tersebut telah dicabut sejak 2017.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, membenarkan persidangan perkara Samin Tan. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 86/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.

“Nomor perkara 86/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst dengan terdakwa Samin Tan, agenda pembacaan surat dakwaan,” ucap Andi kepada wartawan.

Tak hanya Samin Tan, jaksa juga membacakan dakwaan terhadap empat terdakwa lainnya, yakni Handry Sulfian, Helmi Zaidan Mauludin, Muhammad Juni Eka Wardana, dan Bagus Jaya Wardhana.

Kejaksaan Agung sebelumnya mengungkapkan bahwa izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT AKT telah dicabut pada 2017. Namun, aktivitas penambangan dan penjualan batu bara perusahaan tersebut diduga tetap berlangsung hingga 2025.

Samin Tan, selaku penerima manfaat PT AKT, diduga tetap menjalankan kegiatan pertambangan melalui perusahaan tersebut dan sejumlah perusahaan afiliasi. Aktivitas itu diduga menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah serta melibatkan kerja sama dengan penyelenggara negara.

Dalam perkara ini, dugaan penyimpangan juga menyeret pejabat otoritas pelabuhan. Handry Sulfian, yang menjabat sebagai pejabat Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung pada September 2022 hingga Mei 2025, diduga menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi perusahaan yang terafiliasi dengan Samin Tan.

Penerbitan dokumen tersebut diduga tetap dilakukan meskipun Handry mengetahui kapal-kapal itu mengangkut batu bara dari PT AKT yang izin pertambangannya telah dicabut.

Handry juga diduga menerima uang dari perusahaan keagenan kapal, termasuk PT AC, untuk menerbitkan SPB. Dalam prosesnya, ia disebut tidak melakukan pemeriksaan langsung terhadap asal-usul batu bara sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan teknis.

Dugaan penerimaan uang dari perusahaan terafiliasi Samin Tan turut membuat Handry diduga mengabaikan pemeriksaan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari Kementerian ESDM. Padahal, dokumen tersebut menjadi salah satu persyaratan penerbitan Surat Perintah Berlayar sekaligus instrumen untuk memastikan keabsahan muatan batu bara.

Nama Bagus Jaya Wardhana juga masuk dalam perkara ini. Direktur PT AKT tersebut diduga bersama Samin Tan menjalankan kegiatan penambangan batu bara melalui perusahaan yang izinnya telah dicabut.

Dalam dakwaan, Bagus bersama Samin Tan melalui PT AKT dan perusahaan afiliasinya, PT BBP, diduga tetap melakukan penambangan hingga ekspor batu bara pada 2025. Aktivitas tersebut disebut berlangsung tanpa pengawasan memadai dari Kementerian ESDM maupun KSOP Rangga Ilung.

Dugaan pelanggaran lainnya berkaitan dengan penggunaan dokumen milik PT MCM dan PT AC. Dokumen tersebut diduga digunakan untuk mendukung aktivitas pertambangan dan perdagangan batu bara, meskipun perusahaan terkait tidak memiliki izin yang sah.

Terdakwa Helmi Zaidan Mauludin, yang menjabat sebagai General Manager PT OOWL Indonesia, diduga turut terlibat dalam pembuatan dokumen Certificate of Analysis (COA) bersama Samin Tan dan perusahaan afiliasinya.

COA tersebut merupakan dokumen hasil pengujian laboratorium terhadap batu bara yang berasal dari wilayah tambang PKP2B PT AKT. Wilayah pertambangan itu sebelumnya telah kehilangan legalitas setelah izin perusahaan dicabut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menyita batu bara dalam penanganan perkara tersebut. Hasil penjualan batu bara sitaan dilaporkan mencapai Rp264 miliar.

Nilai tersebut menjadi salah satu gambaran besarnya perkara yang kini memasuki tahap persidangan. Jaksa akan menguraikan dakwaan terhadap para terdakwa untuk mengungkap dugaan praktik pengelolaan pertambangan batu bara PT AKT yang tetap berjalan setelah pencabutan izin.