Jakarta, Kakinews.id – Dugaan korupsi pengelolaan tambang batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) menyeret pengusaha Samin Tan ke pusaran perkara dengan nilai fantastis. Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap dugaan skema penyamaran uang hasil penjualan batu bara ilegal senilai Rp17,7 triliun melalui sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan terdakwa.

Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (5/11/2026), jaksa membeberkan bagaimana hasil penjualan batu bara dari wilayah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT yang telah diterminasi diduga dialihkan melalui berbagai rekening perusahaan.

Jaksa menyebut, batu bara tersebut dijual kepada Rescom Mineral Trading FZE (Ltd) dengan nilai transaksi mencapai Rp18.107.370.569.178,90. Namun, pembayaran hasil penjualan itu tidak seluruhnya masuk ke pembukuan PT AKT, melainkan dialirkan melalui perusahaan-perusahaan yang disebut berada dalam kendali Samin Tan.

“Terdakwa Samin Tan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul hasil penjualan batu bara dari wilayah PKP2B PT AKT yang telah diterminasi dari Rescom Mineral Trading FZE (Ltd) melalui perusahaan-perusahaan sesuai perintah terdakwa Samin Tan,” ungkap jaksa.

Jaksa menyatakan, skema tersebut diduga membuat uang hasil penjualan batu bara dapat digunakan untuk kepentingan terdakwa hingga USD690.503.722,1.

Penggunaan rekening penampung disebut berlangsung secara bergantian. Pada periode 2016-2020, rekening PT AKT menjadi tempat penampungan utama. Selanjutnya, pada 2020-2023, aliran pembayaran beralih ke rekening PT Beyond Property di Bank BNI Cabang Harmoni.

Sementara pada 2023-2025, rekening PT Bagas Bumi Persada di Bank BCA Cabang Pasar Jatinegara disebut menjadi rekening penampung utama.

Jaksa juga menguraikan dugaan pemecahan dan pengalihan dana ke sejumlah perusahaan maupun perseorangan yang memiliki hubungan dengan Samin Tan. Nama-nama perusahaan yang disebut dalam dakwaan antara lain PT Sarana Bakti Angkasa, PT Beyond Property, PT Bagas Bumi Persada, PT Dayak Membangun Pratama, dan PT Wahana Bangun Kreasi, termasuk sejumlah perusahaan di luar negeri.

Aliran dana juga disebut menyentuh PT Black Diamond. Perusahaan tersebut diduga menerima USD9 juta yang kemudian ditarik secara bertahap dalam mata uang rupiah melalui Bank Artha Graha Sudirman sebelum diserahkan kepada Samin Tan di kantor PT AKT.

Tak berhenti pada pengalihan dana melalui rekening perusahaan, jaksa turut membeberkan dugaan penggunaan uang hasil penjualan batu bara untuk membeli aset properti. Melalui PT Sarana Bakti Angkasa yang disebut terafiliasi dengan terdakwa, Samin Tan diduga membeli 104 bidang tanah di Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Jaksa juga mengungkap pembelian tiga bangunan kantor serta 174 unit apartemen di kawasan yang sama. Pembelian aset tersebut menjadi bagian dari uraian jaksa mengenai dugaan penyamaran asal-usul uang hasil penjualan batu bara.

Menurut jaksa, pengalihan pembayaran ke rekening perusahaan-perusahaan terafiliasi membuat penerimaan hasil penjualan batu bara tidak tercatat sebagai pendapatan PT AKT. Akibatnya, penerimaan tersebut tidak masuk dalam pembukuan perusahaan dan tidak menjadi dasar penghitungan kewajiban pajak maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Terhadap penerimaan tersebut tidak pernah tercatat sebagai pendapatan PT AKT dan tidak muncul dalam pembukuan, sehingga PT AKT tidak dapat dibebankan baik sebagai objek pajak, objek sita, maupun sebagai dasar penghitungan kewajiban penerimaan negara bukan pajak,” jelas jaksa.

Dalam dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Samin Tan dijerat dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dakwaan primer. Sementara dakwaan subsider menggunakan Pasal 607 ayat (1) huruf b undang-undang yang sama.

Jaksa juga mendakwa Samin Tan melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp17.745.627.652.570,30. Nilai tersebut berasal dari aktivitas penambangan, pengangkutan, dan penjualan batu bara hasil penambangan di kawasan hutan pada wilayah tambang PT AKT yang diduga dilakukan secara ilegal.

“Merugikan keuangan negara sebesar Rp17.745.627.652.570,30 sebagaimana laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2025,” ungkap jaksa.

Dalam dakwaan, Samin Tan disebut sebagai pemilik manfaat atau beneficial owner dari sembilan perusahaan induk di bidang pertambangan. Jaksa menyebut aktivitas penambangan, pengangkutan, dan penjualan batu bara dari perusahaan-perusahaan tersebut menghasilkan keuntungan hingga Rp17,7 triliun.

Jaksa turut menguraikan dugaan keuntungan yang dinikmati pihak lain. Sebanyak 13 pihak di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUKSO) atau Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung disebut memperoleh keuntungan sebesar Rp3,9 miliar. Sementara Muhammad Juni Eka Wardhana, Komisaris Utama PT Cordelia Bara Utama, disebut menerima keuntungan senilai Rp170 miliar.

“Telah turut serta melakukan tindak pidana dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” terang jaksa.

Kasus ini bermula dari pengelolaan tambang PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Perusahaan tersebut sebelumnya beroperasi berdasarkan PKP2B, tetapi izinnya telah dicabut pada 2017.

Meski izin pertambangan telah dicabut, PT AKT diduga tetap menjalankan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara hingga 2025.

“Setelah (izin) dicabut tersebut, PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan tahun 2025,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung saat itu, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (27/3).

Jaksa juga menyebut dugaan aktivitas tersebut dilakukan dengan menggunakan perizinan yang tidak sah serta bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang memiliki tugas pengawasan di sektor pertambangan.

Seluruh uraian tersebut merupakan dakwaan jaksa yang akan diuji dalam proses persidangan.