
BANJARMASIN, KAKI NEWS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin resmi menjatuhkan vonis hukuman pidana terhadap terdakwa Masruni atas kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis, ( 5 /11/ 2026 ) siang.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Fidiyawan SH,MH menyatakan bahwa terdakwa Masruni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah berdasarkan ketentuan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 20 huruf c KUHP.
” Atas dasar perbuatannya telah secara sah dan menyakinkan bersalah sesuai pasal tentang Migas Terdakwa Masruni Divonis 3 Tahun Penjara, ” kata Ketua Hakim Fidiyawan dihadapan persidangan.
Tidak hanya itu, Masruni juga didenda membayar sebesar Rp400 juta dengan ketentuan wajib dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan.

Amar Putusan tersebut lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu agar Terdakwa Masruni dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun.
Dan didenda sebesar Rp. 400.juta wajib dibayar dalam waktu 1 (satu) Bulan.
Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa atas izin ketua pengadilan negeri dengan bantuan kantor lelang negara untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.
Menetapkan apabila penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilaksanakan, pidana denda diganti dengan pidana penjara selama 120 (seratus dua puluh) hari, dengan ketentuan apabila selama menjalani pidana penjara pengganti terdakwa membayar sebagian pidana denda, lamanya pidana penjara pengganti dikurangi secara proporsional.
Tidak hanya itu. Terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar ganti rugi atas keuntungan atas keuntungan yang diperoleh sejumlah Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Menetapkan jika pidana tambahan tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa atas izin ketua pengadilan negeri dengan bantuan kantor lelang negara untuk melunasi pidana tambahan yang tidak dibayar.
Menetapkan apabila penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilaksanakan, pidana tambahan diganti dengan pidana penjara selama 40 (empat puluh) hari, dengan ketentuan apabila selama menjalani pidana penjara pengganti terdakwa membayar sebagian pidana tambahan, lamanya pidana penjara pengganti dikurangi secara proporsional.
Dalam amar putusannya terkait barang bukti yang dirampas untuk Negara yaitu, antara lain.
1 unit Perahu Kelotok bermesin Dompeng tanpa nama (warna biru-coklat), 42 buah jerigen berisi BBM jenis Akra Sol (total volume sekitar 1.460 liter), Uang tunai sebesar Rp7.474.000. dan 1 unit ponsel merek Samsung A04e warna hitam.
Kasus ini disidangkan oleh Tim Penuntut Umum yang terdiri dari Ricky Sar Maruli Tua Purba, Syamsul Arifin, S.H., dan Habibi, S.H.
Pasca-pembacaan putusan, pihak Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.
” Terhadap Putusan ini Kami selaku Jaksa Penuntut Umum masih pikir-pikir dan akan melaporkan ke atasan terlebih dulu, mengingat dalam amar putusan ada perbedaan pendapat terkait sanksi Tambahan, ” terang JPU Syamsul Arifin SH dari Kejari Banjarmasin.
Dengan adanya putusan ini, Pengadilan Negeri Banjarmasin menegaskan komitmen penegakan hukum yang tegas terhadap segala bentuk penyelewengan komoditas bersubsidi yang merugikan kepentingan masyarakat luas dan negara. ( Ack )
Penulis/Editor : Achmad Kori









