
Jakarta, Kakinews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai membongkar lebih dalam dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2013–2025. Enam lokasi di Jakarta digeledah, dokumen dan barang bukti elektronik disita, serta uang tunai senilai Rp11,8 miliar diamankan penyidik.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang menyeret pengusaha Arif Kurniawan (AK), sosok yang dijuluki Nickel King atau Raja Nikel.
Direktur Penyidikan Kejagung Saiful Bahri Siregar mengungkapkan, tim penyidik melakukan penggeledahan di enam lokasi di Jakarta pada Kamis, 5 November 2026. Proses tersebut turut melibatkan tim digital forensik.
“Bahwa pada Kamis kemarin, 5 November 2026, tim penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di wilayah Jakarta terhadap 6 lokasi bersama dengan tim digital forensik,” kata Saiful dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Dari enam lokasi tersebut, penyidik menemukan sejumlah dokumen dan uang tunai. Uang yang diamankan berasal dari dua tempat, masing-masing sebesar Rp11,2 miliar dan Rp595 juta.

Dengan demikian, total uang yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut mencapai Rp11,795 miliar.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik, di antaranya telepon genggam, laptop, serta perangkat CCTV. Barang-barang tersebut menjadi bagian dari proses pengumpulan alat bukti untuk memperkuat konstruksi perkara.
Saiful menyatakan, penyidik masih mendalami perkara melalui pemeriksaan saksi. Hingga saat ini, sebanyak 38 orang telah diperiksa.
“Hari ini juga tim sedang melakukan beberapa pemeriksaan terhadap saksi-saksi, serta dalam rangka ke depan kami akan melakukan pengumpulan alat bukti dalam rangkaian untuk memperkuat konstruksi perkara,” ujarnya.
Di sisi lain, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) juga mengambil langkah penertiban terhadap penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan yang diduga dilakukan secara ilegal oleh perusahaan-perusahaan terafiliasi atau berada dalam pengendalian AK.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengungkapkan, keputusan penertiban tersebut diambil setelah rapat unsur pimpinan Satgas PKH pada Rabu (4/11/2026).
“Berdasarkan hasil rapat tersebut, pimpinan Satgas Penertiban Kawasan Hutan memutuskan untuk mengambil langkah penertiban secara tegas, menyeluruh, dan terkoordinasi terhadap penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan oleh perusahaan-perusahaan yang dilakukan secara ilegal, yang terafiliasi, dan/atau berada dalam pengendalian saudara AK,” ungkap Barita dalam konferensi pers, dikutip Jumat (6/11/2026).
Penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari verifikasi awal yang mengidentifikasi indikasi penyimpangan dalam tata kelola pertambangan, perizinan, hingga penguasaan kawasan hutan.
Satgas PKH menyatakan, langkah penguasaan kembali kawasan hutan akan dilakukan berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
“Penertiban akan terus dilaksanakan melalui mekanisme tugas kewenangan Satgas PKH yang diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, yaitu penguasaan kembali kawasan hutan atas penguasaan ilegal oleh subjek hukum atau korporasi yang dilakukan oleh AK tadi,” imbuhnya.
Selain penertiban kawasan, Satgas PKH juga melakukan penagihan denda administratif dan pemulihan aset sesuai kriteria hasil pemeriksaan.
Barita menegaskan, langkah penertiban dan pemulihan aset tidak menghalangi proses pertanggungjawaban pidana terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Sehingga apabila dalam proses penertiban itu terdapat dugaan adanya perbuatan-perbuatan pidana, maka Satgas Penertiban Kawasan Hutan akan menyerahkan kepada aparat penegak hukum yang ada di dalam Satgas untuk dilakukan penindakan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Arif Kurniawan, yang disebut sebagai mantan pengusaha Glencore, mendapat julukan “Nickel King” karena pernah menguasai sekitar sepertiga perdagangan domestik bijih nikel di Indonesia.
Kejagung kini masih mendalami konstruksi perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel tersebut, sementara Satgas PKH bergerak menertibkan kawasan hutan yang diduga dikuasai secara ilegal oleh perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan AK.









