
Kejaksaan Agung menggeledah rumah anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika serta kantor Ombudsman di Jakarta dalam penyidikan dugaan perintangan proses hukum pada kasus besar minyak goreng yang melibatkan sejumlah korporasi sawit
Kakinews – Langkah tegas Kejaksaan Agung kembali mengguncang lembaga negara.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggeledah rumah anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, serta kantor Ombudsman di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2026).
Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan perintangan proses hukum dalam perkara besar minyak goreng yang sebelumnya menyeret sejumlah pihak, termasuk terpidana Marcella Santoso.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan penggeledahan tersebut. Ia menyatakan tim penyidik mendatangi rumah Yeka Hendra Fatika serta kantor Ombudsman RI untuk mencari dokumen penting yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.

“Benar, YH (Yeka Hendra),” kata Anang saat dikonfirmasi, Senin.
Menurut Kejagung, langkah penggeledahan dilakukan untuk menelusuri dugaan adanya upaya menghambat proses penyidikan dan penuntutan dalam kasus minyak goreng yang melibatkan sejumlah korporasi raksasa di industri sawit.
Perkara ini juga bersinggungan dengan tiga grup perusahaan besar, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Penyidik tidak hanya menelusuri dugaan pidana. Mereka juga mendalami kemungkinan keterkaitan antara rekomendasi Ombudsman dengan gugatan perdata yang diajukan ketiga perusahaan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Rekomendasi tersebut diduga digunakan untuk memperkuat posisi hukum perusahaan dalam proses gugatan.
Meski penggeledahan sudah dilakukan, Kejaksaan Agung belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara yang tengah diusut.
Hingga Senin sore sekitar pukul 15.10 WIB, tim penyidik Jampidsus masih berada di kantor Ombudsman RI dan proses penggeledahan masih berlangsung.
Kasus ini menambah daftar panjang penyidikan besar yang tengah digarap Kejagung terkait tata kelola ekspor minyak goreng dan industri kelapa sawit yang sebelumnya juga menyeret sejumlah korporasi dan pejabat.








Tinggalkan Balasan