Jakarta, Kakinews — Pengusutan dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki fase yang lebih serius. Setelah menetapkan sejumlah tersangka dari kalangan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) dan pihak swasta, Kejaksaan Agung kini membuka peluang menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Langkah ini bukan sekadar untuk menghukum pelaku, melainkan memburu seluruh pihak yang diduga menikmati hasil korupsi sekaligus memaksimalkan pengembalian kerugian negara.

“Kita akan mengejar pihak-pihak yang terlibat. Tidak hanya memidanakan orangnya, tetapi juga memulihkan kerugian negara melalui instrumen TPPU terhadap siapa pun yang menerima aliran dana tersebut,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Senin (15/6/2026).

Fokus penyidik kini mengarah pada dugaan aliran uang dari tersangka pihak swasta, Asep Yusuf Somantri (AYS), kepada mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya. Besaran dana yang mengalir masih didalami.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkap bahwa Asep diduga memperoleh akses istimewa untuk mengatur titik-titik dapur SPPG meski portal pendaftaran mitra MBG telah ditutup. Setelah mendapatkan keuntungan dari pengaturan tersebut, Asep diduga menyerahkan sejumlah uang kepada Sony Sonjaya.

Dugaan ini memperkuat indikasi adanya praktik jual-beli akses dan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek bernilai triliunan rupiah tersebut.

Di tengah penyidikan yang terus berkembang, Sony Sonjaya mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Namun Kejagung belum memastikan permohonan itu akan diterima.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa status JC hanya dapat diberikan setelah penyidik memastikan posisi seseorang dalam konstruksi perkara, termasuk apakah yang bersangkutan merupakan pelaku utama atau bukan.

“Semua keterlibatan masih dipetakan. Baru setelah itu dapat dipastikan apakah yang bersangkutan memenuhi syarat sebagai justice collaborator,” kata Febrie.

Sementara itu, daftar tersangka terus bertambah. Selain Asep Yusuf Somantri, Kejagung juga menetapkan Komisaris PT YAT, Andri Mulyono, sebagai tersangka baru. Sebelumnya, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan wakil kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Dengan demikian, hingga pertengahan Juni 2026, sedikitnya lima orang telah dijerat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025–2026.

Masuknya dugaan TPPU menandai perubahan arah penyidikan. Jika sebelumnya fokus pada pelaku dan modus korupsi, kini Kejagung mulai memburu jejak uang, aset, dan pihak-pihak yang diduga menikmati hasil kejahatan. Langkah ini berpotensi membuka aktor-aktor baru yang selama ini berada di balik layar.