KAKINEWS,ID Amuntai – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), rapat paripurna penyampaian penjelasan kepala daerah di Aula DPRD.

Rapat paripurna embahas realisasi APBD serta regulasi pengelolaan air limbah domestik dan pencabutan denda keterlambatan pajak daerah di HSU.

Bupati HSU Sahrujani berikan penjelasan pemerintah dalam rapat paripurna. Yakni capaian keuangan daerah mencatat surplus anggaran sangat signifikan pada tahun lalu.

“Realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai Rp1,755 triliun. Hasil pelaksanaan APBD ini mencatat surplus anggaran sebesar Rp180,46 miliar,” ujar Sahrujani.

Dia kemudian memaparkan program sanitasi daerah. Menjelaskan capaian layanan air limbah yang sudah menyasar pada mayoritas rumah tangga di wilayahnya.

“Cakupan layanan air limbah domestik saat ini mencapai 93,95 persen. Kami menargetkan akses penuh bagi seluruh rumah tangga pada 2029,” ujarnya.

Terkait pencabutan regulasi denda pajak, kepala daerah mengapresiasi dukungan legislatif. Dia menegaskan pentingnya penyesuaian aturan hukum demi kepentingan daerah.

“Pencabutan Perda Nomor 12 Tahun 2017 diharapkan dapat menyesuaikan regulasi daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini,” kata Sahrujani.