
Jakarta, Kakinews – Bursa Efek Indonesia resmi mengubah kriteria evaluasi untuk indeks unggulan IDX30, LQ45, dan IDX80 guna menyesuaikan dengan dinamika pasar terkini serta meningkatkan kualitas konstituen di dalamnya.
Kebijakan baru tersebut mulai digunakan dalam evaluasi mayor April 2026 dan efektif berlaku pada hari bursa pertama Mei 2026, yakni Senin 4 Mei 2026.
Langkah ini dinilai sebagai upaya BEI memperketat standar seleksi saham yang layak menghuni indeks paling prestisius di pasar modal Indonesia.
Perubahan paling menonjol terjadi pada indeks IDX80. Jika sebelumnya hanya mengacu pada lima syarat utama, kini BEI menambah satu kriteria baru sehingga total menjadi enam parameter seleksi.
Adapun syarat tersebut mencakup saham yang telah tercatat di IHSG minimal enam bulan, masuk dalam 150 saham dengan nilai transaksi terbesar selama 12 bulan terakhir, serta memenuhi ambang batas kapitalisasi pasar berdasarkan free float sesuai ketentuan BEI.

Selain itu, saham juga wajib aktif diperdagangkan, dengan toleransi maksimal hanya satu hari tanpa transaksi selama enam bulan terakhir.
Emiten juga harus memiliki rasio free float minimal 10 persen atau mengikuti batas minimum sesuai Peraturan I-A, mana yang lebih tinggi.
Namun poin paling tajam dalam revisi ini adalah larangan bagi saham yang masuk kategori High Shareholding Concentration (HSC).
Status ini merujuk pada kondisi kepemilikan saham yang terlalu terpusat pada segelintir pihak, sehingga dinilai berisiko mengganggu likuiditas dan menciptakan distorsi harga di pasar.
Aturan baru itu berpotensi mengguncang sejumlah emiten besar maupun menengah. Berdasarkan data BEI per 31 Maret 2026, sedikitnya sembilan perusahaan tercatat masuk kategori HSC, yakni PT Lima Dua Lima Tiga Tbk, PT Ifishdeco Tbk, PT Barito Renewables Energy Tbk, PT Dian Swastatika Sentosa Tbk, PT Abadi Lestari Indonesia Tbk, PT Rockfields Properti Indonesia Tbk, PT Satria Mega Kencana Tbk, PT Samator Indo Gas Tbk, serta PT Panca Anugrah Wisesa Tbk.
Dengan revisi ini, saham yang kepemilikannya terlalu terkonsentrasi dipastikan bakal sulit bertahan di indeks IDX30, LQ45, maupun IDX80. Pasar kini menanti siapa saja yang akan tersingkir saat evaluasi resmi diumumkan.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu menghadirkan indeks yang lebih kredibel, likuid, sehat, dan benar-benar merepresentasikan kondisi pasar modal nasional.








Tinggalkan Balasan