Peristiwa

Belasan Reklame dan Baliho Ilegal di Banjarmasin Ditertibkan

Belasan Reklame dan Baliho Ilegal di Banjarmasin Ditertibkan

Belasan reklame dinilai ilegal dan baliho tidak berizin di Kota Banjarmasin ditertibkan.

Dimana, Pemkot menertibkan papan reklame yang belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Petugas akan menandai Reklame tanpa izin dengan stiker peringatan sebagai tanda pelanggaran. Selain menertibkan, juga menyoroti keamanan fisik.

Penertiban dilakukan lintas instansi, melibatkan Dinas PUPR, DPMPTSP, BPKPAD, Satpol PP, dan Balai Pelaksana Jalan Nasional Kalimantan Selatan

“Ada 40 titik di sepanjang Jalan Ahmad Yani, tercatat 16 buah belum mengantongi izin resmi.

Ini merupakan bagian dari program kerja 100 hari pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, H. Yamin–Ananda.

Penertiban menyasar reklame yang berdiri di lokasi terlarang seperti badan jalan utama, area di atas sungai, serta yang memiliki konstruksi keropos dan membahayakan,” kata Kepala Dinas PUPR Banjarmasin, Suri Sudarmadiyah, pada awak media, Selasa (10/6/2025).

Ia menambahkan, papan promosi yang sudah lapuk dan berpotensi roboh sangat membahayakan pengguna jalan.

“Kalau sudah keropos tentu akan membahayakan orang yang melintas,” ujarnya.

“Kami terus mengingatkan penyedia jasa reklame untuk segera mengurus perizinan. Dunia usaha harus berjalan, tapi tetap taat aturan. Kita ini kota jasa dan perdagangan,” ucapnya.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *