KAKINEWS.ID, JAKARTA – Perkara dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated atau Tol MBZ kembali menyisakan tanda tanya besar. Bukan semata soal kontraktor yang telah diproses hukum, tetapi mengenai bagaimana keputusan fundamental mengubah desain konstruksi dari beton menjadi baja dibuat, disetujui, dan dijalankan.

Fakta persidangan menunjukkan perubahan tersebut berkaitan dengan perbedaan nilai anggaran yang disebut mencapai sekitar Rp3 triliun. Pada saat yang sama, sumber Monitorindonesia.com mengungkapkan bahwa Basuki Hadimuljono, yang ketika itu menjabat Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), pernah dimintai keterangan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung ketika perkara Tol MBZ mencuat.

Informasi ini menempatkan proses pengambilan keputusan perubahan desain sebagai salah satu titik yang layak kembali didalami aparat penegak hukum.

“Basuki Hadimuljono sudah pernah diperiksa Jampidsus Kejaksaan Agung saat kasus itu mencuat. Basuki diduga menandatangani perubahan desain dan struktur Tol MBZ dari precast beton menjadi baja,” ujar sumber Monitorindonesia.com, Selasa (8/9/2026).

Sumber tersebut menyebut penyidik ketika itu telah memiliki dokumen yang berkaitan dengan perubahan desain. Namun, menurut sumber tersebut, proses hukum yang berujung pada putusan pengadilan belum mengungkap seluruh pihak yang berada dalam rantai pengambilan keputusan.

“Jampidsus saat itu sudah memiliki bukti kuat surat perubahan desain Tol MBZ. Namun, hanya pihak kontraktor yang divonis di pengadilan,” katanya.

Pernyataan itu tentu perlu diuji melalui dokumen perkara dan keterangan resmi Kejaksaan Agung. Namun, fakta persidangan mengenai perubahan desain dan nilai proyek membuat isu tersebut kembali relevan untuk ditelusuri.

Dari Beton ke Baja, Selisih Disebut Rp3 Triliun

Dalam persidangan perkara Tol MBZ, perubahan basic design dari beton menjadi baja menjadi salah satu materi yang didalami jaksa.

Mantan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Heri Dwi Saputra Juna pernah dicecar mengenai alasan perubahan konstruksi tersebut.

Jaksa mempertanyakan mengapa proyek yang pada awalnya direncanakan menggunakan beton kemudian berubah menjadi baja.

“Ini kan perubahannya signifikan Pak, dari beton kemudian pada pelaksanaannya berubah menjadi baja. Itu kan harus ada izin lagi dari Kementerian melalui BPJT tadi, Pak?” tanya jaksa.

“Iya, jadi pada saat itu kebijakan Pemerintah ingin mendorong besi baja sehingga pada waktu itu diminta untuk mengganti baja,” jawab Heri.

Persoalan semakin menarik ketika jaksa mengaitkan perubahan tersebut dengan nilai proyek.

Mantan Direktur Utama Jasa Marga, Adityawarman, mengakui terdapat perbedaan anggaran sekitar Rp3 triliun antara penggunaan struktur baja dan beton.

“Masih ingat Pak kalau untuk baja berapa, sekitar Rp9 triliun?” tanya jaksa.

“Iya, sekitar itu,” jawab Adityawarman.

“Kalau beton kan nanti Rp12 triliun sekian, berarti ada peningkatan sekitar Rp3 triliunan?” lanjut jaksa.

“Rp3 triliunan,” jawab Adityawarman.

Angka tersebut menjadi penting karena perubahan desain bukan sekadar perubahan teknis di lapangan. Perubahan itu berkaitan dengan spesifikasi konstruksi sekaligus nilai pekerjaan.

Yang Lebih Mengusik: Tak Ada Kajian Tertulis?

Jaksa kemudian menggali apakah perubahan desain tersebut telah didukung kajian tertulis yang membandingkan biaya dan kualitas antara konstruksi beton dengan baja.

“Ini dikaji lagi nggak Pak dari sisi harga, apakah dengan peningkatan Rp3 triliunan lebih ini, kualitas yang didapatkan sama atau lebih baik dari rancangan awal tadi Pak?” tanya jaksa.

“Kalau kajian tertulis nggak ada Pak, tapi diskusi kami ada,” jawab Adityawarman.

Keterangan tersebut menjadi salah satu fakta persidangan yang patut mendapat perhatian. Sebab, perubahan desain dengan konsekuensi nilai hingga triliunan rupiah idealnya dapat ditelusuri melalui jejak administrasi: siapa yang mengusulkan, siapa yang mengkaji, siapa yang memberikan persetujuan, dan siapa yang menandatangani dokumen perubahan.

Di sinilah posisi pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses perubahan desain menjadi penting untuk diklarifikasi.

Basuki Pernah Diperiksa, Lalu Mengapa Tak Ada Kelanjutan?

Jika informasi mengenai pemeriksaan Basuki oleh Jampidsus tersebut benar, pertanyaan berikutnya adalah apa hasil pemeriksaan itu dan bagaimana keterangannya dipertimbangkan dalam pengembangan perkara.

Basuki pada saat proyek Tol MBZ berjalan merupakan Menteri PUPR. Kini, Basuki menjabat Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).

Pemeriksaan seseorang oleh aparat penegak hukum tentu tidak serta-merta berarti yang bersangkutan terlibat tindak pidana. Status dan pertanggungjawaban pidana harus ditentukan berdasarkan alat bukti dan proses hukum.

Namun, ketika terdapat perubahan desain fundamental yang kemudian dikaitkan dengan perbedaan nilai proyek sekitar Rp3 triliun, publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai rantai administrasi dan pengambilan keputusan di baliknya.

Jika dokumen perubahan desain memang pernah menjadi bagian dari pendalaman penyidik, pertanyaan mengenai status dokumen tersebut dan hasil pemeriksaannya juga patut dijawab.

Pakar: Jangan Berhenti di Hilir

Pakar hukum pidana Universitas Borobudur, Hudi Yusuf, mengatakan penegakan hukum harus menelusuri seluruh rantai pengambilan keputusan berdasarkan bukti.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada pihak pelaksana atau kontraktor. Kalau memang perubahan desain itu merupakan titik penting dalam perkara dan ada dokumen resmi yang menunjukkan siapa saja yang mengetahui, mengusulkan, menyetujui, atau menandatangani perubahan tersebut, semuanya harus diperiksa secara objektif,” kata Hudi kepada Monitorindonesia.com, Selasa (8/9/2026).

Menurut Hudi, penyidik perlu memetakan secara jelas rantai keputusan dalam proyek tersebut.

“Yang harus dibuka adalah rantai keputusan. Siapa yang mengusulkan perubahan, siapa yang melakukan kajian, siapa yang memberikan persetujuan, siapa yang menandatangani dokumen, dan apa dasar hukumnya,” tegasnya.

Ia menilai pemeriksaan terhadap pejabat yang memiliki kewenangan tidak boleh berhenti sebatas formalitas.

“Jangan sampai publik melihat perkara ini hanya berhenti pada pihak yang berada di hilir, sementara proses pengambilan keputusan di hulunya tidak pernah dijelaskan secara terbuka,” ujar Hudi.

Hudi juga mendorong Kejaksaan Agung memberikan penjelasan mengenai perkembangan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang pernah dimintai keterangan.

“Kalau ada fakta baru atau dokumen yang relevan, penyidik harus mendalaminya. Prinsipnya sederhana: siapa pun yang memiliki peran harus diperiksa berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan jabatan atau posisi,” katanya.

Kontraktor Sudah Diproses, Rantai Keputusan Belum Terang

Pada 17 Juni 2026, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap PT Acset Indonusa Tbk dalam perkara tersebut.

Perusahaan itu dijatuhi pidana denda Rp350 juta dan dibebani pembayaran uang pengganti sebesar Rp179,9 miliar.

Dalam dakwaan sebelumnya, PT Acset Indonusa disebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp179,99 miliar. Angka tersebut merupakan bagian dari total kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ yang disebut mencapai sekitar Rp510,08 miliar.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan spesifikasi dan volume pekerjaan.

Namun, rangkaian fakta persidangan memperlihatkan adanya isu lain yang tidak kalah penting: perubahan desain konstruksi dari beton menjadi baja dan perbedaan nilai anggaran yang disebut mencapai sekitar Rp3 triliun.

Karena itu, pertanyaan yang muncul bukan lagi sekadar siapa yang mengerjakan proyek, tetapi bagaimana keputusan strategis proyek tersebut dibuat.

Ketua Panitia Lelang Tak Bersertifikat

Persidangan juga mengungkap persoalan pada tahapan pengadaan.

Yudhi Mahyudin, selaku ketua panitia lelang proyek pembangunan Tol MBZ, mengakui dirinya tidak memiliki sertifikasi ketika ditunjuk menjalankan tugas tersebut.

“Siapa yang menunjuk Saudara sebagai ketua panitia lelang pengadaan Jalan Tol Japek ini Pak?” tanya jaksa.

“Direktur Utama PT JCC Pak Djoko Pak,” jawab Yudhi.

“Saat itu Saudara punya sertifikasi?” tanya jaksa.

“Tidak punya,” jawabnya.

Yudhi juga mengaku berlatar belakang pendidikan sarjana ekonomi.

Fakta tersebut menambah daftar persoalan yang terungkap dalam persidangan, mulai dari proses lelang, perubahan desain, spesifikasi pekerjaan hingga dugaan kerugian negara.

Kejagung Didesak Terbitkan Sprindik Baru

Dengan munculnya fakta-fakta tersebut, desakan agar Kejaksaan Agung kembali mendalami perkara Tol MBZ menguat.

Hudi menilai apabila ditemukan fakta atau dokumen baru yang relevan, aparat penegak hukum memiliki alasan untuk melakukan pendalaman lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.

“Kalau mau perkara ini benar-benar tuntas, jangan hanya melihat siapa yang mengerjakan. Harus dilihat juga siapa yang mengambil keputusan dan siapa yang memiliki kewenangan. Semua harus diuji berdasarkan bukti dan hukum,” pungkasnya.

Desakan tersebut kini mengarah pada satu agenda utama: membuka kembali seluruh rantai keputusan perubahan desain Tol MBZ.

Sebab, jika perubahan dari beton menjadi baja memang merupakan keputusan strategis yang berdampak pada nilai proyek hingga sekitar Rp3 triliun, maka publik berhak mengetahui siapa yang mengusulkan, siapa yang mengkaji, siapa yang menyetujui, dan siapa yang menandatangani perubahan tersebut.

Pemeriksaan terhadap pejabat tertentu tidak boleh diperlakukan sebagai kesimpulan bersalah. Namun sebaliknya, jabatan juga tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan pendalaman ketika terdapat fakta dan dokumen yang relevan.

Kejaksaan Agung kini dituntut memberikan jawaban: apakah seluruh rantai keputusan Tol MBZ sudah diperiksa, termasuk pihak yang memiliki kewenangan atas perubahan desain, atau masih ada bagian perkara yang belum tersentuh?

Monitorindonesia.com akan terus meminta konfirmasi kepada Kejaksaan Agung dan pihak-pihak terkait mengenai pemeriksaan Basuki Hadimuljono, dokumen perubahan desain, serta kemungkinan pengembangan perkara Tol MBZ.