Jakarta, Kakinews – Pengadaan borgol tangan dan kaki di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) kembali menjadi sorotan. Bukan tanpa alasan, harga satuan borgol yang tercatat mencapai sekitar Rp6,15 juta per unit memicu tanda tanya besar di tengah minimnya penjelasan resmi dari pihak Ditjen PAS.

Sorotan itu datang dari Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) yang mempertanyakan transparansi pengadaan borgol Tahun Anggaran 2024. LSM tersebut meminta Ditjen PAS membuka secara rinci dasar penetapan harga, mekanisme pengadaan hingga distribusi barang ke seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.

Melalui surat klarifikasi bernomor 820/XXVII/KT-JKU/KLARIF-KONF/LSM-FORKORINDO/XI/2025, Forkorindo meminta penjelasan atas pengadaan yang tercatat dalam sistem e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Ketua Forkorindo, Tohom Sinaga, menilai keterbukaan menjadi kewajiban mengingat pengadaan dilakukan menggunakan anggaran negara dengan nilai miliaran rupiah.

“Publik berhak mengetahui bagaimana harga satuan borgol tersebut ditetapkan, bagaimana proses pemilihan penyedia dilakukan, hingga bagaimana mekanisme distribusinya ke lapas dan rutan di seluruh Indonesia,” ujarnya di Jakarta, Senin (15/6/2026).

Forkorindo juga mempertanyakan apakah proses e-purchasing telah memenuhi prinsip efisiensi, transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Selain aspek harga, organisasi tersebut menyoroti distribusi barang agar dapat dipastikan seluruh borgol benar-benar diterima dan dimanfaatkan sesuai kebutuhan operasional di lapangan.

“Kami juga mempertanyakan mekanisme e-purchasing dalam pengadaan borgol, proses penetapan penyedia serta kemungkinan evaluasi dari aparat pengawas internal,” kata Tohom.

Forkorindo menyatakan apabila tidak terdapat penjelasan resmi yang memadai, pihaknya membuka peluang membawa persoalan tersebut kepada aparat pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum untuk dilakukan pendalaman sesuai kewenangan masing-masing.

Berdasarkan data pengadaan pemerintah, Ditjen Pemasyarakatan mengalokasikan anggaran sebesar Rp6.150.000.000 melalui Paket RUP Nomor 46087385 dengan nama “Pengadaan Borgol Tangan Kaki pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan TA 2024.”

Dokumen pengadaan mencatat volume pekerjaan sebanyak 1.000 unit borgol tangan dan kaki yang diperuntukkan bagi UPT Pemasyarakatan di berbagai daerah. Dengan pagu sebesar Rp6,15 miliar, nilai tersebut setara dengan sekitar Rp6,15 juta untuk setiap unit borgol.

Pengadaan dilakukan melalui metode e-purchasing dan diumumkan pada 14 Desember 2023. Berdasarkan data dalam sistem pengadaan pemerintah, paket tersebut dilaksanakan oleh PT Teknik Surya Global Jaya sebagai penyedia barang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Ditjen Pemasyarakatan belum memberikan penjelasan resmi terkait dasar penetapan harga, spesifikasi teknis borgol, maupun pertimbangan yang melatarbelakangi nilai pengadaan tersebut. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh proses pengadaan tersebut masih sebatas menjadi sorotan publik dan belum terdapat pernyataan dari aparat penegak hukum yang menyatakan adanya pelanggaran hukum dalam proyek dimaksud.