
Jakarta, Kakinews – Skandal dugaan korupsi penyaluran kredit Rp600 miliar yang menyeret petinggi fintech KoinWorks kini makin menggemparkan.
Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta resmi menahan tiga pengurus PT LAT, perusahaan pemilik platform fintech tersebut, setelah menemukan dugaan manipulasi pengajuan kredit melalui rekayasa invoice hingga analisa pembiayaan yang diduga sengaja diloloskan.
Tiga tersangka yang dijebloskan ke tahanan yakni BAA selaku Direktur Operasional PT LAT, BH yang pernah menjabat Direktur Utama PT LAT periode 2015–2022 sekaligus Komisaris perusahaan, serta JB yang menjabat Direktur Utama sejak 2024. Ketiganya diduga terlibat dalam penyaluran pembiayaan bermasalah dari sebuah bank persero kepada sejumlah nasabah menggunakan dokumen agunan yang dimanipulasi.
Kasus ini menjadi sorotan tajam lantaran BH diketahui merupakan salah satu pendiri KoinWorks, startup peer-to-peer lending yang selama ini dikenal sebagai pemain besar industri fintech nasional.
Di balik citra perusahaan teknologi keuangan modern, penyidik justru menemukan dugaan praktik penyaluran kredit yang disebut melawan hukum.

Dana ratusan miliar rupiah itu diduga cair setelah para tersangka menggunakan invoice sebagai agunan fiktif dan mengabaikan kewajiban perlindungan asuransi kredit. Modus tersebut diduga membuat pembiayaan tetap lolos meski tidak memenuhi standar kelayakan.
“Kami terus mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk internal bank dan para nasabah yang diduga ikut memanipulasi pengajuan kredit,” demikian dikutip dari keterangan Kejati DK Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Tak hanya melakukan penahanan, penyidik kini juga memburu aliran dana dan aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi tersebut. Langkah penyitaan dilakukan sebagai upaya memulihkan kerugian negara yang nilainya ditaksir mencapai Rp600 miliar.
Ketiga tersangka ditahan di Rutan Cipinang dan Rutan Salemba selama 20 hari ke depan. Mereka dijerat Pasal 603 atau Pasal 604 KUHP junto Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini sekaligus menjadi alarm keras bagi industri fintech nasional. Di tengah gencarnya promosi inovasi keuangan digital, skandal dugaan kredit fiktif bernilai jumbo justru memperlihatkan lemahnya pengawasan dan potensi permainan kotor di balik penyaluran dana melalui platform teknologi finansial.








Tinggalkan Balasan