Jakarta, Kakinews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar dugaan carut-marut pengelolaan keuangan di tubuh PT Brantas Abipraya (Persero). Audit negara menemukan sederet persoalan serius bernilai ratusan miliar rupiah yang memperlihatkan lemahnya pengawasan proyek, amburadulnya tata kelola aset, hingga potensi kerugian besar akibat kontrak bermasalah dan proyek yang tak berjalan optimal.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 63/TLHP/DJPKN-VII/BPN.02/11/2025 BPK mengungkap berbagai temuan yang dinilai menjadi alarm keras bagi pengelolaan BUMN konstruksi tersebut.

“Permasalahan penentuan pemberi kerja dan pengaturan klausul kontrak pada empat proyek belum memadai sehingga mengakibatkan potensi kegagalan pembayaran tagihan oleh pemberi kerja sebesar Rp254.660.553.961,” tulis BPK dalam laporannya dikutip pada Jumat (15/5/2026).

Pemeriksaan terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan tahun buku 2022 hingga 2024 menemukan adanya kelemahan serius dalam pengendalian internal perusahaan. BPK menilai sejumlah praktik di PT Brantas Abipraya berpotensi menggerus keuangan negara dan membuka risiko hukum di kemudian hari.

Nilai jumbo potensi gagal bayar tersebut dinilai menjadi bukti lemahnya manajemen proyek di perusahaan pelat merah yang selama ini terlibat dalam berbagai proyek strategis nasional.

Tak berhenti di situ, BPK juga menyoroti penentuan partner dan evaluasi kinerja dalam Kerja Sama Operasi (KSO) yang dinilai kacau dan tidak didukung sistem akuntansi memadai.

“Penentuan partner dan evaluasi kinerja partner KSO belum memadai serta sistem akuntansi belum didukung secara memadai sehingga PT Brantas Abipraya berisiko mengalami konflik hukum dengan partner KSO bermasalah,” demikian kutipan laporan BPK.

Audit juga menemukan nilai utang piutang ventura bersama mencapai Rp33,40 miliar yang tidak dapat diyakini kewajarannya serta belum dapat segera dimanfaatkan.

“Nilai utang piutang ventura bersama sebesar Rp33.401.262.381 tidak dapat diyakini kewajarannya dan belum dapat segera dimanfaatkan,” tulis BPK lagi.

Masalah lain terungkap pada proyek konstruksi swakelola non-KSO. BPK menemukan pengendalian biaya proyek sangat lemah sehingga menyebabkan selisih biaya lebih tinggi Rp166,83 miliar dibanding pendapatan yang diterima perusahaan.

“Pengendalian biaya proyek konstruksi swakelola non-KSO belum memadai sehingga terdapat selisih biaya lebih tinggi sebesar Rp166.831.842.122 dibandingkan pendapatan proyek,” ungkap BPK.

Temuan lain menyasar pengelolaan aset tetap dan penentuan harga pokok penjualan pada Divisi Peralatan dan Precast.

“Implementasi kebijakan akuntansi aset tetap belum memadai sehingga saldo aset tetap pada laporan keuangan tahun 2024 berpotensi salah saji minimal sebesar Rp20.055.858.221,” tulis BPK dalam dokumen audit tersebut.

Potensi salah saji itu dipicu aset yang belum dikapitalisasi, pencatatan ganda batching plant, hingga penentuan harga pokok penjualan yang tidak akurat.

Selain itu, audit negara turut menyinggung investasi properti proyek Perumahan Arya Green yang belum memberikan hasil sesuai target. BPK juga menyoroti investasi pengembangan pembangkit listrik PT Brantas Energi yang hingga kini belum menunjukkan hasil optimal dan justru berpotensi menambah beban keuangan perusahaan.

Meski secara keseluruhan BPK masih menyatakan laporan keuangan PT Brantas Abipraya disajikan wajar dalam semua hal material, rentetan temuan tersebut membuka tabir lemahnya tata kelola, buruknya manajemen risiko, dan potensi pemborosan besar di lingkungan BUMN konstruksi tersebut.

Dokumen audit ini sekaligus menjadi sinyal keras bahwa pengawasan terhadap pengelolaan proyek dan keuangan di PT Brantas Abipraya tidak bisa lagi dianggap sepele, terutama karena perusahaan tersebut selama ini mengelola proyek-proyek strategis bernilai besar.