Kantor Gubernur Kalimantan Selatan (Foto: Istimewa)

KAKINEWS— Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap potret buram pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) tahun anggaran 2024. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), berbagai temuan mencuat, mulai dari potensi pendapatan daerah yang hilang hingga belanja ratusan miliar rupiah yang tidak tepat.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Kakinews.id, Rabu (8/4/2026), LHP Nomor 1.A/LHP/XIX.BJM/5/2025 tertanggal 23 Mei 2025 mencatat persoalan serius di berbagai sektor.

Pada sisi pendapatan, BPK menyoroti hilangnya potensi penerimaan retribusi jasa pelayanan air curah dan air baku pada BLUD BPAM Banjarbakula. Selain itu, denda keterlambatan pekerjaan yang belum ditetapkan sesuai ketentuan turut menjadi catatan, yang berpotensi mengurangi penerimaan daerah dalam jumlah signifikan.

Tak hanya itu, Pemprov Kalsel juga disebut tidak memperoleh penerimaan dari kontribusi jasa pungutan alur barito oleh PT Ambapers, serta tidak mendapatkan setoran PAD dari PT Bangun Banua Kalsel (BBKS) atas pembagian keuntungan—yang seharusnya menjadi sumber pemasukan daerah.

Masuk ke sektor belanja, BPK menemukan angka yang mencolok. Terdapat kesalahan klasifikasi belanja barang dan jasa sebesar Rp15.655.222.341,00 serta belanja modal sebesar Rp182.222.658.383,00 yang tidak tepat. Totalnya mencapai lebih dari Rp197,8 miliar yang tidak disajikan sesuai ketentuan.

Selain itu, ditemukan pula:

  • Kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan PNS (nilai tidak dirinci dalam ringkasan, namun dinyatakan signifikan),
  • Kelebihan pembayaran insentif pemungutan pajak daerah,
  • Pembayaran honorarium yang melebihi ketentuan,
    yang semuanya menunjukkan lemahnya pengendalian internal.

BPK juga mengungkap masalah serius dalam operasional transportasi publik, yakni pertanggungjawaban belanja bahan bakar Bus Rapid Transit (BRT) Banjarbakula yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, yang berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran.

Dalam pengadaan barang dan jasa, ditemukan:

  • 7 paket pekerjaan pemeliharaan yang tidak sesuai kontrak,
  • 14 paket pekerjaan konstruksi gedung dan bangunan yang menyimpang dari perjanjian,
  • serta 5 paket pekerjaan di Dinas Perhubungan yang juga tidak sesuai kontrak.

Selain itu, terdapat kelebihan pembayaran biaya ongkos kirim dalam belanja modal peralatan dan mesin di dua perangkat daerah, yang memperbesar potensi kerugian daerah.

BPK juga menyoroti belanja bantuan sosial dan hibah yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban memadai, serta belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan.

Masalah lainnya adalah pembayaran pekerjaan yang melewati tahun anggaran tanpa dasar yang jelas, yang berpotensi melanggar prinsip akuntansi pemerintahan.

Pada aspek aset, BPK menegaskan bahwa penatausahaan aset tetap belum tertib, yang membuka celah terhadap kehilangan atau penyalahgunaan aset milik daerah.

Secara keseluruhan, temuan BPK ini menggambarkan persoalan yang tidak hanya administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah dalam jumlah besar. Nilai temuan yang mencapai ratusan miliar rupiah menjadi indikator kuat bahwa pengelolaan anggaran masih jauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas.

BPK menegaskan agar Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan, guna memperbaiki tata kelola keuangan dan mencegah potensi kerugian yang lebih besar di masa mendatang.