
Jakarta, Kakinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka babak baru penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Oktober 2026 dan menggeledah Kantor Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah, serta kantor PT Djarum, Rabu (28/10/2026).
Penggeledahan di dua lokasi tersebut menjadi bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta. Namun, KPK belum mengumumkan tersangka baru dalam penyidikan terbaru ini.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan langkah penyidik tersebut. Ia menyebut penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai.
“Dalam pengembangan penyidikan ini, penyidik kemudian melakukan penggeledahan di Kantor Bea Cukai Kudus. Selain itu, tim juga melakukan penggeledahan di Kantor PT Djarum,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Budi menegaskan, pengembangan perkara terbaru ini berbeda dari dua pengembangan penyidikan yang diumumkan KPK pada 21 Juli 2026.

“Benar, di luar itu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, KPK telah menerbitkan sprindik baru pada Oktober 2026 untuk mendalami perkara yang berkaitan dengan Bea Cukai.
“KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara terkait bea dan cukai dengan menerbitkan sprindik baru per Oktober 2026,” kata Budi.
Meski penggeledahan telah dilakukan di kantor Bea Cukai Kudus dan PT Djarum, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara terbaru tersebut. Karena itu, keterkaitan pihak-pihak yang diperiksa dengan dugaan tindak pidana masih menunggu hasil penyidikan dan pengumuman resmi KPK.
Berawal dari OTT Bea Cukai
Kasus ini berakar dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026. Operasi tersebut berujung pada penetapan sejumlah pejabat dan pihak swasta sebagai tersangka.
Pada 21 Juli 2026, KPK kembali mengumumkan pengembangan perkara melalui penerbitan dua sprindik. Penyidikan kemudian berkembang dengan menetapkan sejumlah nama sebagai tersangka hingga 26 Agustus 2026.
Mereka antara lain Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai Orlando Hamonangan.
Dari unsur swasta, KPK menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan, dan Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri sebagai tersangka.
Penyidikan juga menjerat Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo serta Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda.
Penggeledahan Djarum Jadi Sorotan
Penggeledahan kantor PT Djarum dalam pengembangan penyidikan terbaru menjadi perhatian karena dilakukan bersamaan dengan penggeledahan Kantor Bea Cukai Kudus.
Namun, hingga keterangan KPK disampaikan pada Rabu (28/10/2026), belum ada penjelasan terperinci mengenai barang bukti yang disita, materi yang didalami dari masing-masing lokasi, maupun dugaan keterlibatan pihak tertentu.
KPK juga belum mengumumkan apakah penggeledahan tersebut berkaitan dengan perkara importasi yang sebelumnya ditangani penyidik atau dugaan tindak pidana lain dalam lingkup kepabeanan dan cukai.
Hasil penggeledahan dan perkembangan penyidikan selanjutnya akan menjadi dasar untuk mengetahui arah perkara baru tersebut. KPK belum menetapkan tersangka dalam pengembangan penyidikan yang dimulai melalui sprindik Oktober 2026 itu.
Dengan terbitnya sprindik baru dan penggeledahan di dua lokasi, penyidikan kasus Bea Cukai kembali berkembang. Publik kini menunggu penjelasan KPK mengenai konstruksi perkara, barang bukti yang ditemukan, serta pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.









