Yaqut Cholil Quomas (Foto: Dok KN)

Kakinews – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah memicu tanda tanya besar publik. Pasalnya, perubahan status ini bukan karena alasan kesehatan, melainkan hanya berdasarkan permohonan keluarga.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, secara tegas menyatakan bahwa keputusan tersebut tidak didasari kondisi medis. “Bukan karena kondisi sakit,” ujarnya kepada Kakinews, Minggu (22/3/2026).

Namun, penjelasan ini justru mempertebal kesan adanya perlakuan istimewa terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.

KPK mengakui bahwa permohonan dari keluarga menjadi dasar utama pengalihan penahanan. Tanpa mengungkap alasan detail, lembaga antirasuah itu langsung mengabulkan permintaan tersebut. Publik pun dibuat bertanya-tanya: seberapa kuat “alasan keluarga” hingga mampu melonggarkan jeruji hukum?

Kondisi ini semakin kontras jika dibandingkan dengan tersangka lain. Dalam sejumlah kasus, seperti yang dialami Lukas Enembe, perubahan penahanan baru diberikan setelah alasan kesehatan yang jelas dan mendesak. Sementara Yaqut, tanpa sakit, justru bisa menikmati tahanan rumah.

Kehebohan makin mencuat setelah keberadaan Yaqut mendadak hilang dari Rutan KPK menjelang Lebaran. Fakta ini pertama kali terungkap dari kesaksian keluarga tahanan lain. Para penghuni rutan bahkan dibuat bingung karena sosok Yaqut tiba-tiba tak terlihat, termasuk saat pelaksanaan salat Id.

Ketiadaan Yaqut di momen penting itu memperkuat dugaan adanya perlakuan berbeda. Apalagi, pengalihan penahanan terjadi hanya sekitar sepekan setelah ia ditahan di rutan KPK.

KPK berdalih setiap perkara memiliki strategi penanganan berbeda, termasuk dalam hal penahanan. Namun alasan tersebut dinilai belum cukup menjawab kecurigaan publik terkait potensi tebang pilih dalam penegakan hukum.

Di tengah sorotan tajam ini, keputusan KPK justru berisiko menggerus kepercayaan publik. Lembaga yang selama ini digadang-gadang sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi kini dituntut menjelaskan secara transparan: apakah hukum benar-benar berlaku sama untuk semua, atau justru bisa dilunakkan oleh “permohonan keluarga”?