
Jakarta, Kakinews – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai membidik peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty jilid II yang diduga belum jujur mengungkap seluruh hartanya. Pemeriksaan disiapkan untuk memburu aset tersembunyi, termasuk harta di luar negeri yang belum dilaporkan ke negara.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan DJP akan mengusut peserta PPS yang terindikasi tidak sepenuhnya menjalankan komitmen saat mengikuti program pengampunan pajak tersebut.
“Kami juga melakukan penyelesaian terkait pemeriksaan wajib pajak peserta PPS yang kurang mengungkap hartanya,” ujar Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Langkah ini dilakukan di tengah tekanan pemerintah mengejar target penerimaan pajak 2026. DJP kini tidak hanya mengejar kepatuhan administrasi, tetapi juga menelusuri dugaan aset yang sengaja “disembunyikan” dari radar otoritas pajak.
Bimo mengatakan, pihaknya akan membuka kembali data peserta PPS yang diduga masih menyimpan harta di luar negeri namun tidak seluruhnya dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH).

Tak hanya itu, DJP juga bakal mengecek realisasi janji repatriasi aset ke Indonesia yang sebelumnya menjadi syarat utama dalam program PPS.
“Kita lihat lagi ketepatan janji repatriasinya dan apakah masih ada harta yang belum diungkap dalam PPS,” tegasnya.
Berdasarkan data DJP, nilai komitmen repatriasi harta bersih peserta PPS pada 2022 mencapai Rp16 triliun. Nilai tersebut terdiri dari Rp13,7 triliun harta yang telah direpatriasi namun belum diinvestasikan, serta Rp2,36 triliun harta yang sudah direpatriasi sekaligus diinvestasikan di dalam negeri.
Program PPS sendiri berlangsung pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022 berdasarkan PMK Nomor 196 Tahun 2021. Dalam aturan itu, peserta diwajibkan memindahkan aset ke Indonesia paling lambat 30 September 2022 serta mempertahankan aset tersebut di dalam negeri selama minimal lima tahun.
Namun kini, komitmen itu mulai dipertanyakan. DJP memberi sinyal akan memperketat pengawasan terhadap peserta tax amnesty yang diduga hanya “memanfaatkan pengampunan” tanpa benar-benar membuka seluruh kekayaannya kepada negara.
Jika ditemukan pelanggaran atau harta yang sengaja tidak diungkap, peserta PPS berpotensi menghadapi pemeriksaan lanjutan hingga konsekuensi perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.








Tinggalkan Balasan