
KAKINEWS.ID, BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin bersama Wali Kota H. M. Yamin HR resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Persetujuan dalam Rapat Paripurna Tingkat II, Senin (6/7), menjadi penanda rampungnya proses evaluasi pengelolaan keuangan daerah sekaligus memperkuat komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Dalam sambutannya, Wali Kota H. M. Yamin HR menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Banjarmasin yang telah menyelesaikan pembahasan hingga mencapai persetujuan bersama.
Ia menegaskan, pertanggungjawaban APBD bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan menjadi instrumen evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan pelayanan publik.
“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kota Banjarmasin, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Banjarmasin yang telah memberikan persetujuan,” ujarnya.
Yamin menambahkan, Pemkot akan terus meningkatkan kualitas laporan keuangan serta menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Banjarmasin sebagai bentuk komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.





