
KAKINEWS.ID Amuntai – Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) mengungkap peredaran sabu melalui pengembangan kasus di Desa Kembang Kuning, Kecamatan Amuntai Tengah.
Setelah tersangka T alias OP diamankan, petugas mengamankan pelaku berinisial DMY yang diketahui pernah terlibat kasus narkotika dan diduga memiliki keterkaitan dalam jaringan peredaran sabu.
Dari hasil pemeriksaan awal, DMY mengaku pernah menyerahkan atau menjual narkotika kepada tersangka T, sehingga dilakukan pengembangan oleh Satresnarkoba Polres HSU.
Bdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berinisial T di dalam sebuah rumah di Jalan Brigjen H. Hasan Basri RT. 003/002 Desa Kembang Kuning, Kecamatan Amuntai Tengah.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam stop kontak listrik, ada dua paket sabu dengan berat bruto 5,00 gram dan berat bersih 4,60 gram.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu, seperti bong, pipet kaca, sedotan dan lainnya.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Amuntai Tengah dan sekitarnya,” kata Kapolres HSU, AKBP Agus Nuryanto melalui Kasi Humas, Iptu Asep Hudzainur, Jumat 19/6/2026).
Satresnarkoba masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain.





