
JAKARTA, KAKINEWS – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri akhirnya menetapkan Dolly P. Pulungan, mantan Direktur Utama PTPN XI periode 2015–2017, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC) atau pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Asembagoes, Situbondo, Jawa Timur.
Selain Dolly P. Pulungan, penyidik juga menetapkan TD, Direktur Utama PT Multinas Indonesia, sebagai tersangka. Keduanya diduga berperan dalam penyimpangan proyek yang berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp645,27 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup dan menemukan dugaan penyimpangan yang terjadi sejak tahap perencanaan, proses pengadaan, hingga pelaksanaan proyek yang dikerjakan sepanjang 2016–2022.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, status tersangka terhadap keduanya resmi ditetapkan pada 2 Juli 2026.
“Berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup sesuai ketentuan hukum, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata Yusuf dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Penyidikan mengungkap dugaan adanya rekayasa dalam proses tender. Penyidik menemukan indikasi bahwa proses lelang diduga diarahkan kepada perusahaan tertentu meskipun perusahaan tersebut disebut tidak memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis yang telah ditetapkan.
“Penyidik menemukan adanya tindakan yang secara terstruktur mengarahkan proses lelang kepada perusahaan tertentu, meskipun perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,” ujar Yusuf.
Tak hanya dugaan pengondisian tender, proyek bernilai ratusan miliar rupiah itu juga diduga gagal memberikan hasil sesuai kontrak. Ironisnya, pembayaran kepada pelaksana proyek telah mencapai sekitar 99,3 persen dari nilai kontrak.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan dan audit investigatif BPK RI, pekerjaan tersebut tidak mampu memenuhi target performa sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak.
“Kerugian tersebut timbul karena pembayaran kepada pelaksana proyek telah mencapai sekitar 99,3 persen dari nilai kontrak, sementara hasil pekerjaan tidak memenuhi performa yang dipersyaratkan di dalam kontrak,” ungkap Yusuf.
Dalam mengusut perkara ini, penyidik telah memeriksa 93 saksi dan tiga ahli yang berasal dari BPK RI, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), serta ahli di bidang EPCC.
Kortastipidkor juga menggeledah empat lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara, yakni Kantor PT Wijaya Karya (WIKA) di Jakarta Timur, Kantor PT Multinas Tjahja Sejahtera di Surabaya, rumah tersangka TD di Surabaya, serta Kantor PT Bharata Indonesia di Gresik.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa dokumen perencanaan proyek, dokumen tender, kontrak, administrasi pembayaran, rekening koran, hingga perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, Dolly P. Pulungan dan TD disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP maupun ketentuan dalam KUHP Nasional.
Apabila terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, keduanya terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun, pidana seumur hidup, serta pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.







