
JAKARTA, KAKINEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memperluas penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Penyidik menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (PT CNI) sebagai tersangka korporasi bersama empat orang dalam perkara tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan, mengumpulkan alat bukti, serta melakukan pendalaman terhadap tata kelola ekspor nikel di Sulawesi Tenggara.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil ekspose perkara.
“Berdasarkan hasil ekspose, tim penyidik menetapkan korporasi PT CNI dan empat orang saksi sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait tata kelola komoditas nikel pada periode 2017 sampai dengan tahun 2020,” kata Anang di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).
Empat tersangka yang ditetapkan terdiri dari BS, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017–2018; NRH, Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012–2019; MHI, Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017–2019; serta satu tersangka lainnya yang belum memenuhi panggilan penyidik.

Identitas tersangka keempat tersebut belum disampaikan Kejagung kepada publik.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan ekspor nikel yang dilakukan PT CNI pada 2017–2019 tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan Kejagung, PT CNI diduga meminta NRH menerbitkan dokumen hasil uji kadar nikel yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh rekomendasi ekspor.
Persoalan lain muncul karena saat pengurusan rekomendasi ekspor, PT CNI disebut belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), yang menjadi salah satu persyaratan dalam proses tersebut.
Meski demikian, penyidik menduga proses penerbitan rekomendasi ekspor tetap berjalan dengan melibatkan sejumlah penyelenggara negara.
Kejagung menyebut MT, yang saat itu menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM periode 2013–2017, bersama BS diduga memenuhi permintaan PT CNI hingga rekomendasi ekspor diterbitkan.
Setelah itu, PT CNI juga diduga meminta pejabat di Dinas ESDM Sulawesi Tenggara untuk tidak melakukan verifikasi secara semestinya terhadap dokumen persetujuan RKAB.
Dokumen RKAB yang diduga telah dimanipulasi tersebut kemudian digunakan sebagai bagian dari persyaratan ekspor.
“Bahwa para penyelenggara negara yang telah memenuhi permintaan pihak PT CNI dalam pengurusan dokumen-dokumen yang telah dimanipulasi tersebut secara melawan hukum menerima sejumlah uang dari PT CNI,” ujar Anang.
Kejagung menyatakan rangkaian perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp401.653.737.469,69, atau sekitar Rp401,65 miliar. Nilai tersebut merupakan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa 116 saksi dan tiga ahli serta menyita sejumlah dokumen dalam proses penyidikan perkara tersebut. Pada 28 Agustus 2026, PT CNI juga telah menyerahkan uang sebesar Rp401,653 miliar sebagai pengembalian kerugian keuangan negara yang dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Atas perkara tersebut, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejagung melakukan penahanan terhadap BS dan MHI di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI. Sementara NRH ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Satu tersangka lainnya belum ditahan karena belum memenuhi panggilan penyidik.
Kejagung menyatakan proses penyidikan masih berjalan untuk mendalami rangkaian dugaan perbuatan melawan hukum serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara tata kelola komoditas nikel tersebut.








