KAKINEWS – Aktivis 98, Faizal Assegaf resmi melaporkan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/2592/IV/2026/SPKT/Polda Metro Jaya pada Selasa (14/4/2026).

Pelaporan itu dilayangkan karena Faizal merasa dirugikan atas pernyataan Budi Prasetyo yang dinilai menggiring opini dan memutarbalikkan fakta usai dirinya menjalani proses klarifikasi di KPK.

Sebelumnya, KPK memanggil Faizal Assegaf selaku Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri untuk dimintai keterangan terkait dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Selasa (7/4/2026).

“Saya datang sebagai warga negara untuk memperjuangkan hak saya sebagai warga negara melawan juru bicara KPK. Pada 7 April 2026 saya dipanggil untuk diminta klarifikasi dan diajukan lima pertanyaan,” kata Faizal kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Menurut Faizal, dari lima pertanyaan tersebut hanya dua yang menyentuh substansi perkara, yakni terkait bantuan perangkat elektronik dari seorang pejabat Bea Cukai berinisial RZ kepada sejumlah aktivis.

“Dua pertanyaan substansi mempertanyakan bantuan saudara RZ kepada kawan-kawan aktivis, berupa seperangkat alat elektronik, komputer, Wi-Fi, video, mic, dan satu bodi komputer dengan penerimanya saudara Oto, saudara Teko, dan kawan-kawan semua,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemberian bantuan tersebut murni dilandasi hubungan personal dan tidak memiliki kaitan dengan perkara pidana apa pun. Faizal juga mengklaim proses klarifikasi berjalan singkat dan tidak menemukan keterlibatan dirinya dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai.

“Jelas, tidak ada keterlibatan kami yang menerima bantuan ini dalam kasus kejahatan Bea dan Cukai. Tapi sangat disayangkan saat kami keluar dari proses klarifikasi, juru bicara KPK justru menyampaikan narasi yang seolah-olah saya dan kawan-kawan terlibat korupsi,” tegasnya.

Dalam laporannya, Budi Prasetyo dipersangkakan melanggar Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.