
JAKARTA, KAKINEWS – Di tengah derasnya sorotan publik atas rangkaian penggeledahan yang dilakukan penyidik Polri di 13 lokasi, termasuk sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akhirnya memberikan penjelasan secara terbuka. Ia menegaskan tidak memiliki hubungan maupun kepentingan bisnis dengan kafe yang belakangan ramai dikaitkan dengan namanya di media sosial.
Pernyataan tersebut disampaikan Febrie dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (10/7/2026), setelah namanya terus menjadi perbincangan menyusul penggeledahan yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Kortas Tipidkor Polri.
“Untuk terkait pemberitaan-pemberitaan tersebut, makanya kita tunggu bagaimana nanti hasil proses penyidikan. Sekali lagi dapat saya jelaskan bahwa Jampidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis yang telah diberitakan di media sosial seperti di Cipete,” kata Febrie.
Febrie meminta masyarakat tidak membangun kesimpulan berdasarkan informasi yang belum terverifikasi. Menurutnya, seluruh proses penegakan hukum harus dihormati agar fakta yang sebenarnya dapat diungkap melalui mekanisme penyidikan.
“Kita menghormati proses penegakan hukum. Sesama aparat penegak hukum tentu saling mendukung agar semuanya menjadi terang, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ujarnya.

Selain membantah isu mengenai kafe di Cipete, Febrie juga menanggapi temuan uang dalam jumlah besar di sebuah rumah di kawasan Sentul yang turut menjadi perhatian publik. Ia menegaskan uang tersebut memiliki pemilik dan berkaitan dengan suatu aktivitas yang akan dijelaskan melalui proses hukum yang berlaku.
“Ada yang punya, ada kegiatannya. Nanti akan dijelaskan dalam proses hukum yang benar,” katanya.
Pernyataan itu muncul setelah penyidik Polri melakukan penggeledahan di 13 lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, hingga Kabupaten Bogor. Dalam operasi tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang, dokumen, perangkat elektronik, hingga sejumlah barang lain yang kini sedang dianalisis untuk kepentingan penyidikan.
Penggeledahan tersebut disebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan sejumlah perkara besar, antara lain Asabri, Jiwasraya, dan dugaan korupsi di sektor batu bara. Namun hingga saat ini, penyidik Polri belum mengumumkan adanya penetapan tersangka baru maupun menyampaikan adanya keterlibatan hukum Febrie Adriansyah dalam perkara tersebut.
Sorotan publik terhadap kasus ini semakin menguat karena penggeledahan berlangsung hampir bersamaan dengan pengamanan kediaman Febrie di kawasan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, oleh personel TNI. Peristiwa itu memunculkan berbagai spekulasi di ruang publik, meski pemerintah, TNI, Kejaksaan Agung, dan Polri sama-sama meminta masyarakat mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menunggu hasil penyidikan resmi.
Dengan bantahan yang disampaikan secara langsung oleh Febrie, perhatian kini bergeser pada langkah penyidik Polri untuk mengungkap secara terang konstruksi perkara, asal-usul barang bukti yang disita, serta pihak-pihak yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan alat bukti yang sah.







