
JAKARTA, KAKINEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menguliti dugaan praktik korupsi dalam proses pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Penyidik kini menggeledah Kantor Dinas Perkebunan Kuansing, rumah pribadi, hingga rumah dinas Kepala Dinas Perkebunan Andri Yama Putra untuk membongkar dugaan suap dan gratifikasi yang diduga mengiringi pelepasan kawasan hutan seluas 1.828 hektare.
Penggeledahan tersebut menandai bahwa penyidikan tidak lagi berhenti pada dugaan penerimaan uang oleh Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby, tetapi mulai menelusuri kemungkinan adanya peran aparatur pemerintah daerah yang diduga ikut membuka jalan bagi terbitnya rekomendasi hingga izin pelepasan kawasan hutan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk memperkuat alat bukti atas dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan kebun-kebun milik Koperasi Unit Desa (KUD).
“Untuk saat ini tentu kebutuhan penyidik melakukan penggeledahan di Dinas Perkebunan ataupun di Kepala Dinas Perkebunan berkaitan dengan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi yang dilakukan oleh bupati kepada pihak-pihak KUD. Karena ini berkaitan dengan kebun-kebun di wilayah Kuansing,” kata Budi, Rabu (8/7/2026).

Menurut Budi, pemerintah daerah memiliki peran yang sangat strategis dalam proses pelepasan kawasan hutan. Rekomendasi teknis dari pemerintah daerah menjadi salah satu dasar utama yang dipertimbangkan Kementerian Kehutanan sebelum menerbitkan izin.
“Pemda punya kewenangan teknis berkaitan dengan rekomendasi pelepasan kawasan hutan. Juga soal tata ruang, karena pemerintah daerah yang paling memahami kondisi wilayahnya,” ujarnya.
Karena itu, penyidik kini mendalami apakah kewenangan tersebut dijalankan sesuai aturan atau justru dimanfaatkan sebagai pintu masuk praktik suap dan gratifikasi.
Diduga Peras 914 Petani
Dalam perkara ini, KPK menduga Suhardiman Amby memotong Sisa Hasil Usaha (SHU) milik 914 petani anggota KUD secara paksa. Uang yang berasal dari para petani itu diduga dikumpulkan, kemudian ditukar ke mata uang dolar Singapura sebelum dibawa ke Jakarta.
Dana tersebut diduga disiapkan sebagai uang pelicin untuk memperlancar proses pelepasan kawasan hutan. Berdasarkan hasil penyidikan, amplop berisi uang asing itu ditinggalkan untuk Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni seusai pertemuan pada awal Juni 2026.
Namun, dugaan pemberian gratifikasi itu tidak berjalan mulus. Raja Juli Antoni melaporkan peristiwa tersebut kepada KPK sehingga menjadi pintu masuk terbongkarnya perkara yang kini terus berkembang.
KPK Kejar Seluruh Jejak Uang
Selain menyita dokumen dan barang bukti elektronik, penyidik juga menelusuri seluruh aliran dana yang diduga mengalir dalam proses pengurusan izin pelepasan kawasan hutan.
KPK menegaskan, pengembalian uang ataupun amplop tidak menghapus unsur pidana apabila terbukti terdapat perbuatan memberi atau menerima suap maupun gratifikasi.
Lembaga antirasuah itu memastikan akan memburu seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk pihak yang menikmati hasil kejahatan, serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang bermain dalam proses perizinan pelepasan kawasan hutan di Kuansing.







