Jakarta, Kakinews – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menyita sejumlah dokumen penting dan perangkat elektronik dalam penggeledahan di kantor PT Wijaya Karya (WIKA), Selasa (9/6/2026).

Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi proyek pengembangan Pabrik Gula Assembagoes, Situbondo, yang diduga merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah.

Kepala Tim Penyidikan Kortas Tipikor Polri, Kombes Gunawan, mengungkapkan penggeledahan menyasar sejumlah ruangan strategis di lantai 3 dan lantai 12 Gedung WIKA. Penyidik menelusuri berbagai dokumen dan data yang diyakini berkaitan langsung dengan dugaan penyimpangan proyek.

“Penggeledahan kita lakukan di kantor WIKA di lantai 3 dan lantai 12. Banyak ruangan yang kita akses karena diduga menyimpan bukti-bukti yang relevan dengan perkara ini,” kata Gunawan.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dokumen dalam bentuk fisik maupun digital, termasuk korespondensi elektronik yang dinilai penting untuk mengungkap konstruksi perkara.

“Barang bukti yang diamankan berupa dokumen hard copy, soft copy, termasuk email,” ujarnya.

Seluruh barang bukti kini tengah dianalisis guna memperkuat pembuktian dan mempercepat proses gelar perkara. Penyidik memberi sinyal kuat bahwa penetapan tersangka akan segera dilakukan.

“Kita ingin mempercepat proses penyidikan agar tidak berlarut-larut dan dapat memberikan kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan,” tegas Gunawan.

Di sisi lain, Corporate Secretary WIKA menyatakan perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

“Perseroan mendukung dan menegaskan komitmennya untuk bekerja sama secara transparan agar proses berjalan profesional sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian pernyataan resmi WIKA.

Kasus yang diusut Kortas Tipikor ini berkaitan dengan proyek modernisasi Pabrik Gula Assembagoes milik PTPN XI yang berlangsung sepanjang 2016 hingga 2022. Proyek berstatus strategis BUMN tersebut dibiayai melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp650 miliar dan tambahan pinjaman lebih dari Rp462 miliar.

Namun, proyek yang digarap melalui skema Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC) itu diduga menyimpan berbagai persoalan serius. Konsorsium pelaksana, KSO WIKA-Barata-Multina, disebut tidak melibatkan pihak yang memiliki kompetensi khusus di bidang teknologi gula. Akibatnya, sejumlah target utama proyek gagal tercapai, mulai dari kapasitas giling, kualitas produk, hingga target produksi listrik untuk ekspor.

Kegagalan tersebut berujung pada pemutusan kontrak oleh PTPN XI karena kontraktor dinilai tidak mampu memenuhi berbagai kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian kerja sama.

Ironisnya, meski proyek dinilai gagal memenuhi target, PTPN XI tercatat telah membayarkan sekitar 99,3 persen nilai kontrak kepada kontraktor. Dari total nilai kontrak sebesar Rp716,6 miliar, hampir seluruh dana telah dicairkan sebelum proyek berakhir dengan kegagalan.

Temuan inilah yang kini menjadi fokus penyidikan Kortas Tipikor Polri untuk menelusuri kemungkinan adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, maupun pihak-pihak yang diduga menikmati aliran dana dalam proyek tersebut.