
KAKINEWS – Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti (Usakti) Prof. Trubus Rahardiansah, melontarkan desakan keras kepada Kejaksaan Agung agar tidak bermain aman dalam mengusut skandal tambang ilegal PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Ia menegaskan, kasus yang menyeret taipan batu bara Samin Tan tidak mungkin berdiri sendiri tanpa keterlibatan atau pembiaran dari lingkar kekuasaan.
“Kalau Kejagung serius, jangan hanya berhenti di korporasi atau satu nama besar. Harus berani menyentuh pucuk kekuasaan, termasuk Menteri ESDM dan Dirjen Minerba yang menjabat sejak 2017 sampai 2025,” tegas Trubus kepada Kakinews, dikutip Sabtu (11/4/2026).
Menurutnya, praktik tambang ilegal yang berlangsung hampir delapan tahun adalah kegagalan fatal negara—bukan sekadar kelalaian administratif.
“Tidak masuk akal tambang ilegal bisa hidup selama itu tanpa diketahui. Ini bukan kecolongan, ini indikasi kuat pembiaran sistematis, bahkan sangat mungkin ada keterlibatan,” ujarnya.

Trubus secara terang menyebut kasus ini sebagai kejahatan yang terorganisir dan dilindungi oleh kekuasaan.
“Ini kejahatan terstruktur. Ada pola, ada jaringan, dan ada kekuatan yang menjaga agar praktik ini terus berjalan. Karena itu, penanganannya tidak boleh setengah hati,” katanya.
Sinyal keterlibatan aparat negara sendiri sudah diakui dari internal Kejagung. Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, secara terbuka mengungkap adanya kerja sama dengan penyelenggara negara dalam kasus ini.
“Sudah saya sampaikan, ada kerja sama dengan penyelenggara negara yang seharusnya mengawasi tambang. Siapa orangnya, nanti akan kami sampaikan. Harap sabar,” ujar Syarief di Jakarta.
Ia menegaskan, keterlibatan pejabat negara menjadi pintu masuk utama menjadikan perkara ini sebagai tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
“Sehingga merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara,” tegasnya.
Bahkan, Syarief memberi sinyal keras bahwa penetapan tersangka dari unsur pejabat negara tinggal menunggu waktu.
“Saat ini belum diumumkan, tapi sudah ada,” ujarnya singkat.
Menanggapi hal itu, Trubus mengingatkan Kejagung agar tidak sekadar melempar sinyal tanpa tindakan nyata.
“Kalau sudah ada pengakuan seperti itu, jangan berhenti di pernyataan. Harus ada langkah konkret—panggil, periksa, dan jika cukup bukti, tetapkan tersangka,” katanya.
Ia secara spesifik menyoroti para Menteri ESDM yang menjabat dalam periode tersebut, yakni Ignatius Jonan, Arifin Tasrif, dan Bahlil Lahadalia.
“Ini bukan soal tuding-menuding, ini soal akuntabilitas jabatan. Menteri adalah penanggung jawab kebijakan. Harus dimintai keterangan untuk memastikan ada atau tidaknya pembiaran,” tegasnya.
Selain itu, posisi Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) juga disebut sebagai titik paling krusial dalam rantai pengawasan.
“Dirjen Minerba itu garda depan. Kalau pengawasan berjalan, tambang ilegal mustahil berlangsung bertahun-tahun. Kalau bisa, berarti ada yang sengaja membiarkan,” ujarnya.
Kasus ini mencuat dari temuan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang mengungkap operasi ilegal PT AKT tanpa izin PKP2B sejak 2017 hingga 2025.
Meski tanpa izin, perusahaan tetap leluasa mengeruk dan menjual batu bara. Negara pun menanggung kerugian besar, dengan denda administratif mencapai Rp4,2 triliun yang hingga kini belum dibayar.
Namun bagi Trubus, angka itu hanya permukaan dari kerugian yang jauh lebih dalam.
“Kerugian negara bukan cuma uang. Ada kerusakan lingkungan, ada ketimpangan ekonomi, dan ada rusaknya tata kelola negara,” ujarnya.
Ia menegaskan, penahanan Samin Tan tidak boleh dijadikan akhir cerita, melainkan pintu masuk membongkar jaringan mafia tambang yang lebih luas.
“Ini baru awal. Jangan berhenti di satu orang. Bongkar siapa saja yang ada di belakangnya, termasuk jika itu pejabat negara,” katanya.
Di akhir, Trubus menantang keberanian Kejagung di hadapan publik.
“Ini momentum. Kalau Kejagung berani, ini bisa jadi titik balik bersih-bersih sektor energi. Tapi kalau tidak, ini hanya akan jadi skandal besar yang menguap tanpa kejelasan,” pungkasnya.








Tinggalkan Balasan