
JAKARTA, KAKINEWS – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memberikan pukulan terhadap proses penanganan perkara yang dilakukan Polda Metro Jaya. Hakim tunggal I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo dan menyatakan penggeledahan, penangkapan, serta penahanan terhadap dirinya cacat formil sehingga tidak sah menurut hukum.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan perkara Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, Selasa (7/7/2026).
Roy Suryo sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan Roy Suryo dikabulkan untuk sebagian.
“Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan putusan.
Hakim menilai tindakan penahanan yang dilakukan penyidik tidak memenuhi syarat subjektif sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Karena itu, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo dinyatakan cacat formil dan tidak sah.

Meski demikian, majelis menegaskan putusan tersebut tidak otomatis membatalkan seluruh proses penyidikan yang telah dilakukan Polda Metro Jaya. Berkas perkara tetap memiliki kekuatan hukum sepanjang alat bukti dan proses penyidikannya memenuhi ketentuan yang berlaku.
Hakim juga menolak permohonan Roy Suryo terkait rehabilitasi nama baik atau pemulihan harkat dan martabatnya.
Di sisi lain, Roy Suryo kembali melayangkan gugatan praperadilan baru ke PN Jakarta Selatan. Kali ini, ia menggugat keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Permohonan tersebut didaftarkan pada 2 Juli 2026 dan teregister dengan Nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Melalui gugatan itu, Roy meminta pengadilan menguji apakah penetapan status tersangka oleh Polda Metro Jaya telah memenuhi ketentuan hukum atau justru mengandung cacat prosedur.
Putusan praperadilan ini menjadi sorotan karena menunjukkan adanya pelanggaran prosedural dalam penggunaan upaya paksa oleh penyidik. Meski penyidikan belum gugur, putusan tersebut menjadi peringatan keras bahwa setiap tindakan penegakan hukum harus dilakukan sesuai prosedur dan menjunjung prinsip due process of law.







